Virus Corona

Ada Karyawan Positif Covid-19, Manajemen Mini Market di Antapani Tak Boleh PHK Karyawannya

Rahmawati pun meminta pihak pengelola untuk memenuhi semua persyaratan operasional kesehatannya saat kembali membuka mini market.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Gambar mikroskop elektron transmisi menunjukkan virus corona SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai 2019-nCoV, virus coronavirus yang menyebabkan COVID-19 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Camat Antapani, Rahmawati Mulia meminta pengelola mini market di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang positif Covid-19 serta sepuluh karyawan lainnya yang sedang menjalani isolasi.
Dikatkan Rahmawati, permintaan itu tertuang dalam salah satu poin pernyataan pengelola mini market saat proses penutupan sementara pada Jumat 24 April 2020.
Selain itu, Rahmawati pun meminta pihak pengelola untuk memenuhi semua persyaratan operasional kesehatannya saat kembali membuka mini market. 
"Sabtu (25 April) manajemennya bikin surat pernyataan memberikan izin kepada karyawan yang dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG), untuk mengisolasi diri minimal selama 14 hari.
Kemudian tidak melakukan PHK, karena kan kalau dilakukan PHK akan menambah permasalahannya, beban jiwa, mereka kan seharunya disupport. Jadi harus ada poin itu, tidak ada PHK," ujar Rahmawati, saat dihubungi, Senin (27/4/2020). 
Rahmawati mengaku sudah berkoordinasi dengan ketua harian Gugus tugas penanganan Covid-19 yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna perihal keputusannya yang menutup sementara mini market di daerahnya. 
"Karena waktunya sangat mepet, akhirnya kami (Muspika) tanggung bersama untuk menutup. Alhamdulillah Pak Sekda menyetujui untuk ditutup, nantinya kalau dibuka kami minta kordinasi dan bantuan dengan gugus tugas, terutama Satpol PP," katanya. 
Sebelum kembali membuka mini market, kata Rahmawati, manajemen wajib melakukan penyemprotan disinfektan setiap dua hari sekali sebelum toko buka dan tutup, semua karyawan pengganti sementara, harus sudah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan setelah ikut rapid test.
"Kemudian menyediakan alat pencegahan infeksi, seperti tempat cuci tangan pakai sabun, alat pengukur suhu, menerapkan pola physical distancing, pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk. Karyawan wajib menggunakan masker dan sarung tangan, membuat penyekat antara kasir dan pembeli," katanya. 

Seorang Karyawan Positif Covid-19

Salah satu mini market di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani tengah, Kecamatan Antapani, Bandung ditutup sementara, setelah satu karyawannya dinyatakan positif Covid-19.

Camat Antapani, Rahmawati Mulia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari Puskesmas Ujungberung, melalui Puskesmas Antapani bahwa ada satu warga Ujungberung yang bekerja di Antapani positif Covid-19.

Rahmawati bersama musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) mengaku sudah meminta pihak pengelola minimarket berhenti beroprasi sementara, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Hari Jumatnya langsung kita tutup, karena kan pas tanggal 23 (Kamis) nya kita baru tahu, besoknya ditutup bersama Pak Danramil dan Pak Kapolsek," ujar Rahmawati, saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Karyawan minimarket yang positif Covid-19 itu, kata Rahmawati, masuk dalam klaster Gereja Bathel Indonesia (GBI) Baranang Siang.

Sebelumnya, karyawan minimarket ini pernah menjalani rapid test pada 1 April dan dinyatakan positif pada 6 April.

"Hasil rapid tesnya kan disampaikan lewat Whatsapp (langsung kepada pasien). Dia Orang Tanpa Gejala (OTG), dia anak muda dan merasa kalau Covid-19 harus panas tinggi, batuk atau apa, jadi dia kerja saja sepanjang itu (setelah positif rapid tes)," katanya.

 Kunci Jawaban Latihan Soal Materi SD, SMP, dan SMA Belajar dari Rumah di TVRI Edisi Senin 27 April

 Kecelakaan di Tol Cipularang, Mobil Kontainer Sempat Melintang, Tak Kuat Menanjak, Beban Berat

 INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini

Pada 9 April, kata Rahmawati, karyawan minimarket itu kemudian menjalani swab test di Laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Provinsi Jawa Barat, dan dinyatakan positif Covid-19 pada 22 April 2020.

"Kalau hasil rapid test sudah tidak ditawar-tawar lagi, wajib isolasi mandiri agar tidak menyebar," ucapnya.

Rahmawati mengatakan, semua karyawan minimarket tersebut termasuk salah satunya supervisor minimarket sudah diisolasi dan minimarket masih ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Sekarang masih tutup, kalau mau buka harus diganti seluruh pegawainya dan harus di rapid test kembali, kalau seluruh pegawainya dinyatakan negatif maka bisa dibuka kembali," katanya.

Ia pun mengimbau kepada warga Antapani untuk tidak khawatir berlebihan karena petugas dilapangan sudah melakukan penangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved