Virus Corona Majalengka
Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Majalengka Bakal Didenda Rp 10 Juta
Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka telah menerapkan aturan denda Rp 10 juta bagi warga yang nekat mudik ke Majalengka.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idulfitri 1441 hijriah dalam rangka penyebaran Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya melakukan mudik lebaran.
Terutama ke berbagai daerah di tanah air, termasuk di Kabupaten Majalengka.
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yaitu harus denda Rp 10 juta atau putar balik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Majalengka, Yusanto Senin (27/4/2020).
Dijelaskan dia, aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (24/4/2020) lalu.
Bahkan, jelas dia, ketentuan ini tidak hanya melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil atau motor.
• Satu Lagi Dokter Meninggal Karena Terpapar Covid-19, Tunda Pernikahan Demi Tangani Pasien Corona
• 4 Rekomendasi Makanan yang Sehat untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan Ini, Cek Apa Saja
Melainkan, para pemudik yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut maupun udara.
"Peraturan ini diterapkan khususnya di daerah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucapnya.
Sementara, lebih jauh Yusanto menyampaikan, untuk di Kabupaten Majalengka sendiri masih dilakukan persuasif dan masih dibahas dengan Kepolisian Resor Majalengka.
Sebab, sesuai aturan, yang memberi sanksi adalah pihak kepolisian.
"Pemberlakuannya untuk tanggal 24 April sedangkan 7 Mei 2020 akan diberi sanksi putar balik kembali ke tempat asal. Sedangkan tanggal 7 Mei sedangkan 31 Mei sanksi putar balik dan denda," jelas dia.
• Soal Serta Kunci Jawaban SD Kelas 1-3 Program Belajar dari Rumah TVRI, Senin 27 April 2020
• Ini Soal Materi Pecahan (1/2) SD & SMP, Program Belajar dari Rumah TVRI, Besok Selasa 28 April 2020
Sementara, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana membenarkan bahwa larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 telah diterapkan.
Namun, ia mengklaim bahwa leading sektor dalam penerapan aturan tersebut, yaitu menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.
"Larangan itu benar. Tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," kata AKP Endang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pageblug corona (Covid-19).
Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.
Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).
• Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya
• Gara-gara Pasien Tak Jujur, 51 Petugas dan Tenaga Kesehatan di RSUD Kota Bogor Harus Diisolasi
• Pergub Jabar soal PSBB Tak Larang Boncengan Motor, Warga Minta Emil Evaluasi Perwal Kota Bandung
Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.
Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.
"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.
Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.
"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.
Jalan Tikus Dijaga
Menyikapi adanya keputusan larangan mudik untuk mencegah peredaran corona ( Covid-19), Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklaim sudah menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak keluar atau mudik ke kampung halaman.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa check point yang telah didirikan dan efektif berlaku mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Saya infokan ke masyarakat, jadi sudah ada penyekatan atau pembatasan, daripada nanti masyarakat mengalami kesulitan, terutama bagi yang masih nekat mudik. Karena sudah ada pos-pos yang didirikan check point itu," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Budi mengatakan, check point didirikan secara berjenjang. Tidak hanya pada jalan tol yang memang menjadi jalur favorit moda darat selama ini, tetapi juga di jalan nasional sampai jalan provinsi.
Bahkan, Budi juga mengatakan, pengamanan dan check point turut ditingkatkan hingga ke jalan- jalan tikus dengan menggandeng kecamatan dan polsek setempat. Hal ini untuk menghadang pergerakan sepeda motor.
• Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya
• INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini
• Ini Gejala Baru Seseorang Terinfeksi Virus Corona, Bisa Dilihat Tanpa Harus Pergi ke Rumah Sakit
Hal ini senada dengan yang diucapkan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Menurut Adita, penyekatan akan dilakukan mulai malam jelang dini hari.
Oleh sebab itu, masyarakat yang masih ingin menempuh perjalanan mudik ke kampung halaman sebaiknya mengurungkan niatnya.
"Jadi meskipun nanti masyarakat berhasil melewati check point keberangkatam akan ada pengecekan lagi di beberapa wilayah untuk mencegah masuk. Kalau bisa lewat jalan tikus, diharapkan siap juga karena belum tentu daerah tujuannya nanti bisa lewat," ucap Adita.
Pelarangan mudik Lebaran efektif berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Adapun sanksinya untuk tahap awal berupa teguran dan putar balik, tetapi setelah tanggal 7 Mei akan diberikan sanksi lebih berat, seperti denda dan ancaman penjara.
Kendaraan yang Boleh Beroperasi
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).
Ia menjelaskan, aturan itu berlaku bagi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. "Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.
Angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut. Adapun kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.
Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi.
• INI Kunci Jawaban Soal SD/SMP/SMA Belajar Dari Rumah di TVRI Senin 20 April 2020, Cek di Sini
• Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya
• Ini Tanda-tanda Seseorang Memiliki Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Sering Nyeri di Bagian Tengkuk
Ini daftar kendaraan yang masih boleh beroperasi di tengah pelarangan mudik:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans
- Mobil jenazah
- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.
Larangan penggunaan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.
Sanksi
Sementara itu, juga diatur sanksi dari aturan ini mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi denda bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan aturan
Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020. Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.
Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita. (*)