PSBB Kota Bandung
Perempuan 60 Tahun Ini Lebih Memilih Jalan Kaki Menghindari Check Point PSBB di Termnal Cicaheum
Di PSBB Bandung Raya, hanya Kota Bandung yang memberlakukan pelarangan pengendara motor berboncengan.
Seperti diketahui, lewat Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Revisi Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Kota Bandung, Pemkot Bandung melarang pengendara motor berboncengan. Di Pasal 21 ayat 2 Perwal Nomor 16, diatur bahwa pengendara motor hanya untuk satu orang.
Di PSBB Bandung Raya, hanya Kota Bandung yang memberlakukan pelarangan pengendara motor berboncengan. PSBB di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang pengendara motor masih bisa berboncengan asal satu alamat di KTP.
Perwal Kota Bandung jadi rancu. Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Bandung Raya di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat serta Kabupaten Sumedang, juga tidak mengatur larangan pengendara motor berboncengan.
Di Pergub Jabar soal PSBB Bandung Raya, pasal yang mengatur pengendara motor sebatas pengaturan pengguna motor pribadi bisa digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut selesai digunakan.
Pengendara motor harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket, pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara saat sedang sakit. Kemudian angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. (*)