PSBB Kota Bandung

Perempuan 60 Tahun Ini Lebih Memilih Jalan Kaki Menghindari Check Point PSBB di Termnal Cicaheum

Di PSBB Bandung Raya, hanya Kota Bandung yang memberlakukan pelarangan pengendara motor berboncengan.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Seorang perempuan berusia 60 tahun terpaksa turun dari boncengan sepeda motor saat diperiksa di check point Terminal Cicaheum, Jumat (24/4/2020). PSBB Kota Bandung melarang pengendara motor berboncengan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sejumlah penumpang sepeda motor memilih berjalan kaki melintasi tempat cek poin Terminal Cicaheum dibanding harus memutar arah dan kembali pulang, pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ketiga, Jumat (24/4/2020).

Seorang ibu, Juani (60) membawa berkas hasil pemeriksaan laboratorium saat dibonceng suaminya dari arah Ujungberung menuju Gedung Sate. Namun, di Terminal Cicaheum, polisi, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP menghadang suaminya.

"Berboncengan tidak boleh masuk Kota Bandung. Itu diatur di Perwal PSBB," ujar seorang petugas.

Suami perempuan itu, membela diri bahwa ia harus mengantar istrinya ke dokter dengan membawa hasil laboratorium.

"Mau ke rumah sakit, check up, ini saya bawa hasil laboratoriumnya," ujar Mamih Juani kepada petugas.

Namun para petugas tampak tidak menggubrisnya. Sempat terjadi perdebatan hingga menimbulkan antrean panjang.

Ini Gejala Baru Seseorang Terinfeksi Virus Corona, Bisa Dilihat Tanpa Harus Pergi ke Rumah Sakit

Pelanggan 900 VA nonsubsidi & 1.300 VA Terpilih Akan Dapat Diskon dari PLN & YCAB, Begini Alurnya

INI Tanda-tanda Seseorang Memiliki Gula Darah Rendah, Kepala Sering Pening Hingga Kelelahan

Suaminya tampak menurunkan istrinya itu tepat di depan pintu masuk Terminal Cicaheum dan melaju ke arah Padasuka.

"Ibu jalan kaki saja dulu bapak tunggu di depan," ujar suami Mamih sambil pergi meninggalkan petugas.

Sedangkan Ny Mamih, masih mengenakan helm, tampak berjalan kaki sambil membawa kertas berisi pemeriksaan laboratorium.

"Ya mau gimana, saya jalan kaki saja dulu sampai ke depan nanti naik motor lagi sama suami," ujarnya. Ia tidak menyangka pengendara motor tidak boleh berboncengan, sekalipun membonceng penumpang sedang sakit.

Pantauan Tribun, banyak sekali penumpang motor yang memilih jalan kaki saat melintasi Cek Poin Terminal Cicaheum. Banyak pula yang memutar arah dan memilih jalur tikus.

Sempat ada kegaduhan saat pengendara motor N Max membonceng perempuan berkerudung namun tetap memaksa tetap melintas. Pengendara itu tampak ngotot dan menghardik petugas yang melarang.

"Saya harus antar adik saya kerja, kami tinggal satu alamat," ujar pria tersebut. Namun, petugas tetap tidak menggubris. Penumpangnya, perempuan berkerudung, terpaksa turun dan pengendara motornya tetap melaju.

"Saya naik angkot saja daripada ribet," ujar perempuan tersebut sambil menggerutu.

Seperti diketahui, lewat Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Revisi Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Kota Bandung, Pemkot Bandung melarang pengendara motor berboncengan. Di Pasal 21 ayat 2 Perwal Nomor 16, diatur bahwa pengendara motor hanya untuk satu orang.

Di PSBB Bandung Raya, hanya Kota Bandung yang memberlakukan pelarangan pengendara motor berboncengan. PSBB di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang pengendara motor masih bisa berboncengan asal satu alamat di KTP.

Perwal Kota Bandung jadi rancu. Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Bandung Raya di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat serta Kabupaten Sumedang, juga tidak mengatur larangan pengendara motor berboncengan.

Di Pergub Jabar soal PSBB Bandung Raya, pasal yang mengatur pengendara motor sebatas pengaturan pengguna motor pribadi bisa digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut selesai digunakan.

Pengendara motor harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket, pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara saat sedang sakit. Kemudian angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang‎. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved