PSBB di Bandung Raya
PSBB di Kota Bandung, Polisi Siapkan 8 Check Point di Perbatasan, Setiap Orang Bakal Diperiksa Ketat
Di sana, akan diatur jenis usaha apa saja yang diperbolehkan beroperasi. Seperti industri strategis, industri makanan hingga komunikasi.
SK bertanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu diterbitkan hari ini, Jumat 17 April 202. Terdapat empat poin keputusan dalam SK tersebut.
Pertama, menetapkan PSBB di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Namun, sesuai dengan rencana awal, Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini akan tetap menerapkan PSBB mulai Rabu 22 April 2020, serentak bersama Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
• Wanita Asal Surabaya Nekat Bobol Warkop di Gresik, Sempat Lepas Baju saat Kepergok Pemilik Warung
• Hari Jumat Telah Tiba, Jangan Lupa Sisihkan Rezekimu, Ini Keutamaan Sedekah di Hari Jumat
• BREAKING NEWS Dua Pasien Positif Saat Rapid Test di Kuningan Meninggal Dunia
Ajukan PSBB
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sudah dikirim kepada Kementerian Kesehatan, Kamis (16/4/2020).
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/42020).
Menurut Kang Emil, jika surat pengajuan disetujui oleh Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kepala daerah se-Bandung Raya.
"Bila surat persetujuan keluar hari Sabtu, maka para kepala daerah se-Bandung Raya sudah sepakat PSBB Bandung Raya dimulai di hari Rabu 22 April 2020," ucapnya.
• Bukan Warga, Dinkes KBB Nilai Pejabat dan Anggota DPRD Rentan Terpapar Covid-19, Langsung Rapid Test
Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4).
"Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," katanya.
Kang Emil memastikan, penerapan PSBB di Bandung Raya disertai dengan program jaring pengaman sosial yang komprehensif. Program tersebut akan segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
• Dikepung & Mengira akan Dimangsa Suku Kanibal Pedalaman, Anggota Kopassus Ini Alami Hal Tak Terduga
Pemerintah Provinsi Jabar akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa tunai dan pangan non tunai senilai Rp 500 ribu sendiri. Hal itu merupakan upaya Pemda Provinsi Jabar untuk melebarkan rentang persentase kelompok rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi ini.