PSBB di Bandung Raya
PSBB di Kota Bandung, Polisi Siapkan 8 Check Point di Perbatasan, Setiap Orang Bakal Diperiksa Ketat
Di sana, akan diatur jenis usaha apa saja yang diperbolehkan beroperasi. Seperti industri strategis, industri makanan hingga komunikasi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya berlaku pada 22 April pascadisetujui Menteri Kesehatan. PSBB Bandung Raya berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai situasi.
Jelang pemberlakuan PSBB, persiapan dilakukan termasuk sosialisasi. Di Kota Bandung, PSBB akan menerapkan cek poin di beberapa titik.
"Rencananya kami ajukan delapan cek poin. Tapi untuk pastinya berapa cek poin, nanti diputuskan di rapat koordinasi di Mapolda Jabar, " ujar Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono via ponselnya, Jumat (17/4/2020).
Ia menegaskan, delapan cek poin itu akan ditempatkan di beberapa titik di perbatasan atau akses masuk Kota Bandung. Cek poin itu akan dijaga anggota Polri, TNI dan Dishub.
"Yang pasti cek poin itu bukan menutup akses warga masuk ke Kota Bandung. Tapi pemeriksaan, penumpangnya pakai masker tidak, ada pembatasan penumpang tidak, ditanya mau kemana, urgen tidak kemudian dicek suhu tubuh. Jadi tidak ada penutupan," kata Asep.
Peraturan Wali Kota Bandung soal PSBB sendiri saat ini sedang disusun. Mengatur apa saja yang boleh dan tidak selama PSBB berlaku. Di sana, akan diatur jenis usaha apa saja yang diperbolehkan beroperasi. Seperti industri strategis, industri makanan hingga komunikasi.
• Cara Ampuh Bersihkan Karang Gigi, Tak Perlu Ke Dokter, Cukup Gunakan Bahan Alami Ini
• Ini Manfaat Minum Air Lemon Hangat Sehabis Bangun Tidur, Ternyata Bisa untuk Diet, Ayo Dicoba
• Anies Baswedan Prediksi Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Bisa Tembus Hingga 8.000 Orang
"Nanti di cek poin jika ada warga yang tidak pakai masker, harus pakai masker. Jika ada warga yang hendak masuk kota Bandung untuk tujuan tidak urgen, kami imbau supaya tetap di rumah saja,"ucap Asep.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan Polda Jabar telah melakukan kordinasi dengan Polres di Bandung Raya dan Sumedang terkait penerapan PSBB.
"Nanti akan ada cek poin di batas kota dijaga personel gabungan. Jika merujuk dari PSBB di Bogor, ada yang maksimal dan parsial. Di Bandung raya pun demikian, nantinya akan ada yang maksimal PSBB-nya seperti Kota Bandung," katanya.
Untuk daerah yang pemberlakuannya PSBB parsial seperti Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, akan dilakukan sosialisasi di kecamatan yang tidak ada PSBB.
Ditanya soal penindakan pelanggar PSBB, Kabid Humas menyatakan langkah persuasif akan dilakukan.
"Kita lakukan langkah persuasif. Penegakkan hukum jadi cara terakhir. Mengedepankan prefentif," ujar Saptono.
Kemenkes Setujui PSBB Bandung Raya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.