Mulai Besok Pemkab Kuningan Perbolehkan ASN Bekerja di Rumah hingga Tanggal 9 April Mendatang

Ketiga pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan sekaligus Ketua DPC PDIP Kuningan, H. Acep Purnama, saat memberikan tanggapan soal aksi aktivis pencinta alam di CFD Kuningan, Minggu (1/3/2020). 

Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON. COM, KUNINGAN - Bupati Kuningan H Acep Purnama memperbolehkan kalangan ASN (Aparatur Sipil Negeri, red) bekerja di rumah.

Hal itu menyusul dengan surat edaran tentang penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Kabupaten Kuningan, Rabu (25/03/2020).

Kepala Bagian Protokol sekaligus mantan Kabag Humas Setda Kuningan, Wahyu mengatakan, surat edaran dikeluarkan kemarin pertanggal 24 April 2020.

Di samping itu surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut kata Wahyu pertama menjelaskan Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19.

Seorang Ibu Hamil Masuk ODP, Belum Ada Kasus Positif Corona Baru Tapi Jumlah ODP di Garut Capai 178

Upaya Selamatkan Warganya dari Virus Corona, India Terapkan Lockdown Total 3 Pekan, Indonesia Kapan?

"Kedua untuk mencegah, meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko
COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, maka pelaksanaan
tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara dapat dilaksanakan di rumah masing-
masing (Work From Home/WFH)" katanya.

Sesuai dengan pembagian jadwal atau pengaturan sistem kerja pegawai (shift) yang diatur oleh Kepala Perangkat Daerah berikut Camat di wilayah," tambahnya.

Ketiga pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu
pelayanan publik.

Namun tetap memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

Penampilan Anggun Arsy Pakai Hijab, Kini Ogah Pakai Baju Terbuka, Sempat Protes pada Anang & Ashanty

Kompetisi Liga 1 Diliburkan karena Corona, Sejumlah Pemain Persib Bandung Pilih Pulang Kampung

"Ke empat Unit Kerja meminimalisir pelaksanaan rapat tatap muka dan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik melalui sarana teleconference dan/atau video conference," ungkapnya.

Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing)," katanya.

Ke lima memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi seperti sosial media Whatsapp Group, email dan telepon dalam melaksanakan tugas
pelayanan serta menginformasikan kontak layanan yang menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi tersebut.

Dalam upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, para
Kepala Perangkat Daerah berikut Camat di wilayah wajib melakukan langkah-
langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing
dengan menyediakan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan untuk
sterilisasi lingkungan kerja.

Seorang Ahli di China Bongkar Rahasia Agar Virus Corona Bisa Segera Lenyap, Harus Ikuti Syarat Ini

PEMBELAAN Ria Ricis yang Dilabrak Tetangga, Klaim Sudah Dapat Izin: Enggak Ganggu Lalu Lintas

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved