Mulai Besok Pemkab Kuningan Perbolehkan ASN Bekerja di Rumah hingga Tanggal 9 April Mendatang
Ketiga pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
Bupati Kuningan sekaligus Ketua DPC PDIP Kuningan, H. Acep Purnama, saat memberikan tanggapan soal aksi aktivis pencinta alam di CFD Kuningan, Minggu (1/3/2020).
"Bagi pejabat dan pegawai yang melaksanakan WFH harus berada di tempat,
tidak bepergian ke luar kota dan siap dipanggil setiap saat diperlukan," ujarnya.
Serta turut berperan aktif dalam mensosialisasikan dan edukasi tentang bahaya penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
"Kepala Perangkat Daerah berikut Camat di wilayah bertanggung jawab dalam
pengawasan pelaksanaan WFH sesuai dengan surat edaran ini," katanya.
Dan Pelaksanaan WFH ini berlaku mulai tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 9
April 2020 dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kebutuhan. (*)