Kepolisian China Minta Maaf Karena Hukum Li Wenliang, Dokter Pertama yang Peringatkan Soal Corona
Wenliang menjadi salah satu dokter yang pertama memberikan peringatan tentang bahaya virus corona.
TRIBUNCIREBON.COM- Nama Dokter Li Wenliang sempat menjadi perbincangan.
Pasalnya, Wenliang menjadi salah satu dokter yang pertama memberikan peringatan tentang bahaya virus corona.
Namun, bukan hanya diabaikan, ia justru dianggap melanggar hukum.
Begitu virus corona benar-benar merajalela di China, kemudian merebak ke berbagai negara, justru Wenliang sendiri yang menjadi salah satu korbannya.
• Seorang Anggota DPRD Cianjur Masuk Ruang Isolasi RSUD Sayang, Kondisi Terakhir Sangat Buruk
Akhirnya, kepolisian China meminta maaf atas hukuman yang sempat diberikan ke Dr Li Wenliang.
Namun, warganet menilai permintaan maaf ini sudah terlambat.
Menurut laporan AFP, sangat jarang ditemui otoritas China yang mengakui kesalahannya seperti itu, tetapi tindakan ini pun dianggap para penduduk China sudah lewat dari waktunya.
Puluhan ribu orang mengomentari unggahan polisi di Weibo, dan mengatakan bahwa permintaan maaf itu terlambat.
"Pergilah minta maaf di depan kuburan orang itu," kata seorang pengguna, dikutip dari AFP, Kamis (19/3/2020).
• RSD Gunung Jati Kota Cirebon Tunggu Hasil Tes Kedua Pasien Positif Corona
Pengguna lainnya menulis, "Permintaan maaf ini sudah terlambat, Wenliang tidak bisa mendengarnya."
Kamis kemarin, Pemerintah China memutuskan hukuman yang diterapkan polisi ke Dr Li Wenliang "tidak layak".
Mendiang Dr Li merupakan salah satu dari sekelompok dokter di Wuhan yang mengunggah peringatan di media sosial tentang penyebaran virus corona, Desember lalu.
Dia mengirim pesan di media sosial kepada rekan-rekannya, memperingatkan adanya virus yang misterius.
• Seorang Anggota DPRD Cianjur Masuk Ruang Isolasi RSUD Sayang, Kondisi Terakhir Sangat Buruk
Dr Li kemudian ditegur polisi karena dianggap sudah menyebarkan kabar yang mengganggu ketenteraman sosial.
Dia diharuskan menandatangani persetujuan untuk tidak mengulanginya dan tidak melakukan tindakan lain yang "melanggar hukum".