Mobil SIM Keliling Polres Kuningan, Hari Ini,Kamis 19 Maret 2020 Hadir di Kawasan Taman Luragung
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Tribuncirebon.com, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Bagi Warga Kuningan Timur yang hendak melakukan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi, red), kini tak meski datang ke Mapolres Kuningan.
Pasalnya, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kuningan telah menyediakan mobil SIM keliling yang bisa menjangkau masyarakat dimana pun.
Kali ini Mobil SIM Keliling Polres Kuningan bisa dijumpai di kawasan Taman Luragung sebagai pelayanan bagi para pemohon, Kamis (19/03/2020).
Sehingga keuntungan bagi para pemohon dari daerah sekitar Kecamatan Luragung, seperti Ciwaru, Cibeureum dan Cibingbin.
Sedikit bisa mengurangi jarak tempuh, jika dibandingkan harus datang langsung ke Mapolres Kuningan.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Kuningan dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
• Pemain Juventus Daniele Rugani Positif Corona, Kekasihnya yang Hamil Khawatir Keturunannya Tertular
• Ayo Baca Doa Agar Terhindar dari Segala Bentuk Penyakit, Termasuk Terhindar Dari Virus Corona
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Kemudian, mengenai persyaratan yang harus disiapkan dalam melakukan perpanjang SIM adalah sebagai berikut, E-KTP asli /surat keterangan E-KTP.