MUI Indramayu Minta Umat Islam Tetap Salat Jumat, 'Lagi Perang Saja Tak Boleh Tinggalkan Ibadah'
bilamana yang bersangkutan mengalami gejala-gejala seperti demam dan batuk, maka lebih dianjurkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di ru
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu meminta umat muslim tetap laksanakan Salat Jumat seperti biasa.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kabupaten Indramayu, Satori kepada Tribuncirebon.com saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (17/3/2020).
Satori mengatakan, Salat Jumat merupakan salat fardu yang mesti ditunaikan dalam kondisi apa pun termasuk saat tengah berperang.
"Salat Jumat tidak boleh berhenti, dengan adanya pristiwa ini kita jangan terlalu setres dan tidak perlu panik, harus tenang, jumat itu fardu tidak boleh ditinggalkan," ujar dia.
Kendati demikian, bilamana yang bersangkutan mengalami gejala-gejala seperti demam dan batuk, maka lebih dianjurkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.
Hal ini guna mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19.
"Pokoknya kalau MUI dengan adanya corona ini jangan jadi penghalang ibadah, apalagi karena corona, kita lagi perang saja tidak boleh meninggalkan ibadah," ucapnya.
• Wanita di Malaysia Ini Kaget Melihat Video Panasnya Tersebar Media Sosial, Lupa Mengosongkan File
• Antisipasi Penyebaran Corona, Bapas Kelas I Cirebon Setop Bimbingan Langsung Klien Sampai 31 Maret
• Kuli Bangunan Rekam Ibu Rumah Tangga yang sedang Mandi, Videonya Ditonton Sendiri: Saya Sangat Nafsu
Selain itu, Satori juga menyampaikan kepada para khotib untuk menyisipkan imbauan dalam khutbah Jumat guna memberi pengertian kepada jemaah bagaimana upaya pencegahan virus corona.
Cara sederhananya bisa dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat disertai memperbaiki kualitas wudhu agar kondisi tubuh bisa selalu bersih.
"Berwudhu dengan baik, lalu menghisap air di hidung dengan baik, berkumur-kumur dengan baik, sebab seluruh kotoran itu akan rontok disertai dengan rontoknya dosa-dosa kita," ujar dia.
Masjid Raya Ditutup
Pengurus Imaroh Majid Raya Bandung, Muhammad Yahya Ajlani membenarkan terkait spanduk dan selembaran tentang maklumat Masjid Raya Bandung yang sementara waktu tidak menyelenggarakan salat jumat dan salat wajib secara berjamaah sampai aman Covid-19.
Dikatakan Yahya, maklumat itu di keluarkan menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang meminta sementara penutupan fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah Jawa Barat serta surat edaran wali kota untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan massa di Kota Bandung.
"Iya benar, itu ada berbagai macam pertimbangan, pertama landasan hukumnya jelas dari kondisi yang sekarang sudah mafhum semua, Gubernur dan Wali Kota sudah mengelaurkan surat edaran, ulama juga mengeluarkan fatwa, kemudian ada landasan normatif dari Al-quran surat al-baqorah atay 185 dan 195, ada juga Al-anfal ayat 25 kemudian juga dari hadist," ujar Yahya, saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Selain itu, ujar Yahya, karena Masjid Raya Bandung ini menyatu dengan alun-alun dan setiap harinya banyak masyarakat yang datang, maka dikhawatirkan ada penularan Covid-19.
"Orang datang dari mana-mana, hal itu menjadi rawan, kalau masjid kecil kan terdeteksi orangnya dari mana saja, kalau di sini kan orang-oranya setiap hari pasti berbeda-beda, jadi ini upaya antisipasi daripada berbahaya," katanya.
Menurut Yahya, maklumat tersebut akan berlaku selama dua minggu, mengikuti anjuran dari Gubernur dan Wali Kota Bandung.
• Virus Corona Mewabah, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Sepakat Khotbah Jumat Tak Boleh Lama-lama
• Wanita di Malaysia Ini Kaget Melihat Video Panasnya Tersebar Media Sosial, Lupa Mengosongkan File
Meski begitu, kata Yahya, tidak semua area masjid raya Bandung ditutup. Masyarakat masih dapat melaksanakan salat sendiri atau berjamaah terbatas dibeberapa area masjid.
"Sebenarnya tidak ditutup total, di luar masih bisa untuk salat, sebelah kiri dan kanan masjid bisa di dalam juga, toilet tetap dibuka cuma tidak dibuka seperti biasa. Hari ini tadi salat dzuhur dan ashar masih ada yang berjamaah di masjid tapi tidak banyak," ucapnya.
Fatwa MUI
Sebelumnya diberitakan,
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:
• Baru 3 Menit Nikah, Wanita Ini Langsung Gugat Cerai Suaminya Gara-gara Sang Suami Lakukan Hal Ini
• Wanita Ini Nikahi 5 Saudara Kandungnya, Setiap Malam Berhubungan Suami Istri Bergiliran
• Jadwal Acara TV Hari Ini, Jangan Lewatkan Insert Fashion Awards 2020 di Trans TV & LIDA Indosiar
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M