Bolos Kerja 7 Tahun, Polisi di Lampung Dipecat Dengan Tak Hormat, Sampai Harus Dijemput ke Rumah
Dua anggota Polres Tanggamus diberhentikan tidak dengan hormat karena sekitar 7 tahun lamanya tidak masuk kerja
tugas personel di Polres Lampung Utara, agar pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel tersebut, menjadi yang terakhir yang kita laksanakan di Polres Lampung Utara," katanya.
"Saya mengimbau dan memerintahkan kepada seluruh personel Polres Lampung Utara untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik."
"Hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba, bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta meningkatkan kedisiplinan agar kita selalu diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumus dalam pelanggaran penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lainnya," pungkasnya.
Dua anggota Polres Tanggamus diberhentikan tidak dengan hormat karena lebih dari lima tahun tidak masuk kerja alias bolos kerja dan tak menjalankan tugasnya sebagai polisi. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), digelar Selasa (3/3/2020).
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nasib Polisi Bolos Kerja 7 Tahun di Lampung, Kapolres Sebut sampai Dijemput ke Rumah