Warga Majalengka, Bersiap Kena Sanksi Jika Tak Segera Baliknamakan Kendaraan Bekas

Paling lambat 30 hari sejak beralih kepemilikan kendaraan atau penyerahan kendaraan tersebut

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kepala P3D Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka akan memberi sanksi kepada warga yang tak segera membalik namakan kendaraan bekasnya.

Hal ini disampaikan Kepala P3D Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, Jumat (21/2/2020).

Menurut Veronika, membeli sebuah kendaraan bermotor seken atau bekas menjadi salah satu opsi yang dipilih masyarakat untuk mendapatkan kendaraan impiannya.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain kondisi kendaraan tersebut.

"Mengenai surat-surat kendaraan dan pajak yang sudah mati atau masih berlaku harus diperhatikan oleh masyarakat. Terutama membeli kendaraan bekas," ujar Yanti, sapaan akrabnya.

Yanti mengatakan,hal  ini harus menjadi bahan pertimbangan ketika masyarakat ingin membeli kendaraan bekas, sehingga tidak menyesal di kemudian hari.

"Jika membeli kendaaraan seken atau bekas segera baliknamakan kendaraan tersebut ke atas nama kita sendiri. Paling lambat 30 hari sejak beralih kepemilikan kendaraan atau penyerahan kendaraan tersebut," ucapnya.

Jika melewati batas waktu tersebut, jelas Yanti, maka sanksi telah menanti berupa sanksi administrasi denda BBN-KB II sebesar 25 persen.

Komandan TNI di Medan Terbukti Selingkuh dan Nikah Siri dengan Istri Orang, Pelapor Merasa Kecewa

Presiden Jokowi Tegur DKI Jakarta dan Surabaya, Minta Dua Kota Tersebut Segera Lakukan Hal Ini, Apa?

Magdalena Menyesal Telat Jemput Anaknya di Sekolah, Anak Diculik Cewek Misterius, Disiksa, Dibunuh

Oleh karena itu, masyarakat khususnya di Kabupaten Majalengka harus melakukan hal demikian setelah membeli ataupun menjual kendaraan bermotornya.

"Segera melaporkan kepada Samsat dengan mengisi format yang telah disediakan oleh pihak Samsat dengan menyertakan materai dan foto copy KTP" jelas dia.

Dengan begitu, pihaknya nanti akan memproyeksikan data kendaraan tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Sehingga, akan mempengaruhi urutan kepemilikan kendaraan yang berpengaruh terhadap tarif pajak progresif. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved