Inilah Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Polres Majalengka Senin 17 Februari 2020
Pelayanan SIM Keliling Polres Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Talaga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan Mobil SIM Keliling berada tepatnya di alun-alun Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin (17/2/2020)
• Layanan Mobil SIM Keliling Polres Indramayu Senin 17 Februari 2020 Ada di Lokasi Ini
Pelayanan SIM Keliling Polres Majalengka dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• JADWAL Penerbangan BIJB Kertajati Senin 17 Februari 2020, Ada Rute Penerbangan Ke Medan & Makassar
• Cara Ampuh Kurangi Kolesterol Jahat dan Cegah Diabetes, Cukup Rutin Sarapan Oats Setiap Hari
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.