Kasus Suap Bupati Indramayu

Sidang Kasus Bupati Indramayu, Terdakwa Benarkan Rp 1,6 M ke Anggota DPRD Jabar Bukan Fee Banprov

Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kasus suap melibatkan Bupati Indramayu, Supendi mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Carsa, pengusaha, diduga penyuap bupati. 

Timbal baliknya, kata Budi, Supendi memberikan kemudahan pada terdakwa untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu. Baik yang didanai APBD Indramayu maupun bantuan provinsi (banprov) Jabar.

"Untuk penganggaran proyek pekerjaan yang dibiayai banprov, dibantu oleh Abdul Rozaq Muslim dan staf Sekretariat DPRD Jabar, Deni Sumirat," ujarnya.

Nah, terkait proyek di Indramayu yang dibiayai Banprov Jabar, pada 2017, Carsa bertemu dengan Abdul Rozaq. Saat itu, anggota Fraksi Golkar itu meminta Carsa mencari proposal di Dinas PUPR Pemkab Indramayu untuk didanai Banprov Jabar.

"Nantinya Abdul Rozaq mengurus dan memperjuangkan proses penganggarannya di Banggar DPRD Jabar. Sedangkan peran Deni Sumirat mengawal secara nonteknis," kata dia.

Lalu, paket pekerjaan yang dibiayai Banprov dan diusulkan terdakwa dan rekanan lainnya harus memenuhi syarat. Yakni bersedia memberikan uang.

"Sedangkan Dinas PUPR Indramayu menyusun proposalnya yang kemudian ditandatangani Kepala Dinas PUPR Indramayu dan disetujui oleh Supendi," katanya. Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan, Wempi Sriyoso turut jadi tersangka dalam kasus ini. Omarsyah diduga menerima uang total Rp 2,4 miliar dan Wempi Rp 480 juta.

Proyek yang dibiaya banprov ini memang dilaksanakan lewat mekanisme lelang. Namun, lelang itu diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya adalah Carsa.

"Untuk proyek yang dibiayai Banprov Jabar, bila anggarannya disetujui, maka terdakwa akan diberitahu oleh Wempi yang akan memproses proyek itu ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilelang dan memastikan proyek Banprov itu dimenangkan oleh terdakwa," ujar jaksa.

Bupati Nonaktif Jadi Saksi

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifudin alias Yance, disebut berperan dominan dalam sejumlah proyek Pemkab Indramayu.

Hal itu diungkap Bupati Indramayu non aktif, Supendi saat jadi saksi untuk terdakwa pemberi suap pada Supendi, Carsa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Rabu (29/1/2020) malam.

Supendi melanjutkan estafet kepemimpinan Bupati Indramayu sebelumnya, Anna Sophanah yang merupakan istri dari Yance. Belakangan, Anna Sophanah mengundurkan diri‎.

Peran Yance diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Supendi kepada penyidik KPK.

"Di BAP penyidik, anda mengatakan, 'terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR Indramayu, sepengetahuan saya memang ada pengaturan proyek walaupun saya tidak tahu teknisnya sejak saya jadi wakil bupati. Bahwa ploting pengaturan proyek dilakukan oleh pak Yance di semua dinas,' apa betul," ujar jaksa, membacakan BAP.

Supendi membenarkan keterangannya di BAP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved