Kasus Suap Bupati Indramayu

Sidang Kasus Bupati Indramayu, Terdakwa Benarkan Rp 1,6 M ke Anggota DPRD Jabar Bukan Fee Banprov

Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kasus suap melibatkan Bupati Indramayu, Supendi mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Carsa, pengusaha, diduga penyuap bupati. 

Diberitakan sebelumnya, kasus suap melibatkan Bupati Indramayu, Supendi mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Carsa, pengusaha, diduga penyuap bupati.

Carsa merupakan Direktur CV Agung Resik Pratama sejak 2011. Dalam dakwaan jaksa, ia diduga memberikan uang Rp 3,6 miliar kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni Supendi, saat menjabat Plt Bupati Indramayu.

"Memberikan uang senilai Rp 3,6 miliar pada periode November 2018 hingga Februari 2019 sebagai plt‎ bupati dan selaku Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," ujar Jaksa KPK, Budi Nugraha dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan jaksa, Carsa juga memberikan sejumlah uang pada pihak lainnya yakni pada Omarsyah selaku Kadis PUPR Indramayu senilai Rp 2,4 miliar. Lalu kepada Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR senilai Rp 480 juta.

"Lalu kepada Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Provinsi 2014-2019 dan periode 2019-2024 senilai 8,58 miliar," ujar jaksa.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud supaya PNS dan penyelenggara negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

"Yakni Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa. Serta supaya Abdul Rozaq Muslim membantu proses penganggaran proyek Pemkab Indramayu supaya didanai bantuan provinsi (banprov)," katanya.

Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. ‎Pasal 5 ayat 1 huruf b pada dakwaan kedua dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Selama persidangan, keluarga Carsa tampak hadir. Mereka datang dengan menumpang dua mobil mewah. Satu diantaranya kendaraan Toyota Alphard dan Fortuner.

Dituduh Terima Rp 8,5 M

Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim disebut menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari Direktur CV Agung Resik Pratama, Carsa, terdakwa kasus suap Bupati Indramayu, Supendi.

Hal itu diketahui dalam dakwaan untuk Carsa yang dibacakan di ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12).

"Bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi memberikan uang pada Abdul Rozaq senilai Rp 8.582.500.000," ujar jaksa KPK, Budi Nugraha.

Peran Abdul Rozaq diuraikan oleh jaksa. Semula, Carsa merupakan teman dekat Bupati Indramayu, Supendi sejak masih menjabat wakil bupati. Belakangan, Bupati Indramayu Anna Sophana mundur dan Supendi naik jadi Bupati.

Dalam dakwan jaksa, Supendi disebut menerima uang total Rp 3,6 miliar. Kata jaksa, Supendi kerap meminta uang pada Carsa, baik untuk pribadi maupun kebutuhan operasional bupati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved