Kasus Suap Bupati Indramayu
Sidang Kasus Bupati Indramayu, Terdakwa Benarkan Rp 1,6 M ke Anggota DPRD Jabar Bukan Fee Banprov
Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.
Laporan Wartawan Tribun, Mega Nugraha
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim menjalani persidangan kasus suap Bupati Indramayu dengan terdakwa pemberi suap, Carsa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/2/2020).
Di persidangan itu, dugaan penerimaan Rozaq dari Carsa terkait fee bantuan provinsi (banprov) untuk Pemkab Indramayu, dari dakwaan senilai Rp 8 miliar, jaksa hanya berusaha membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.
"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Rozaq.
Lantas, jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Rozaq mengaku selama berkomunikasi dengan Carsa, Carsa tidak pernah mengkonfirmasi apakah 3-5 persen fee itu terealisasi atau tidak.
Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.
"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas 10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.
• Puluhan Napi Wanita Hamil Mendadak di Penjara Khusus Wanita, Mereka Ingin Hamil Karena Alasan Ini
• HEBOH Puluhan Napi Wanita Hamil Mendadak di Penjara Khusus Wanita, Kenapa dan Siapa yang Menghamili?
• Presenter Allan Wangsa Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Stadium 4, Ini Obat Murah Penyakit Ginjal
Kata Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggungjawabkan. Terutama soal kerja sama perkebunan mangga. Dalam kerja sama bisnis itu, Rozaq berperan mengelola dan Carsa menyediakan dana.
"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia.
Rozaq pernah memenuhi panggilan penyidik KPK terkait hal ini.
"Uang Rp 1,1 miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia.
Menanggapi kesaksian Rozaq, Carsa tidak membantah. Ia membenarkan ihwal uang Rp 1,6 miliar yang diberikannya ke ATM.
"Betul, uang itu terkait pembelian rumah yang belum sempat dibuat akta jual belinya. Lalu uang untuk kerja sama kebun mangga," ucap Carsa.
Kasus itu bermula saat KPK menangkap tangan Bupati Indramayu Supendi menerima uang dari Carsa senilai Rp 100 juta. Supendi sendiri belum menjalani persidangan.
Sidang Perdana