Sepasang Kekasih Terancam Hukuman Mati, Simpan 41 Kg Ganja di Kosan, Ditangkap Polisi

YMK berperan sebagai orang yang menyediakan ganja, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang, mengemas orderan ganja

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/SANIA MASHABI)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra Ungkap Penangkapan Penjual Narkoba di Gedung Barekrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). 

"Kita memang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Bastoni.

Sempat Pergi ke Taiwan pada Awal Januari Lalu, Warga Cirebon Diduga Terpapar Virus Corona

Ibu 3 Anak Ini Sukses Turunkan Berat Badan Lebih dari 45 Kg, Kini Penampilannya Berubah Drastis

Warga Geram, Tanggul Sungai Cimanuk di Kertasemaya Indramayu Ambles, Sebut Pengerjaannya Asal-Asalan

Kapolres menjelaskan, pelaku mengelabui petugas bandara dengan mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.

"Jadi pelaku membawa barang barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.

Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/15265541/bareskrim-amankan-41-kilogram-ganja-dari-sepasang-kekasih-penjual-narkotika.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved