Sepasang Kekasih Terancam Hukuman Mati, Simpan 41 Kg Ganja di Kosan, Ditangkap Polisi
YMK berperan sebagai orang yang menyediakan ganja, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang, mengemas orderan ganja
TRIBUNCIREBON.COM - Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku penjual narkotika jenis ganja. Hal itu, dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Barekrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
"Ditangkap dua pelaku YMK laki-laki 33 dan AR perempuan 24," kata Asep.
Dua pelaku itu, kata dia, adalah sepasang kekasih yang ditangkap di kamar kost Lentera Residence kamar 35, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan pada 10 Januari 2020.
Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan 41 kilogram ganja beserta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Antara lain kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik alat vacum plastik, alat press plastik timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble wrap, handphone, laptop, buku catatan, dan resi pengiriman paket," sambungnya.
Asep menjelaskan, YMK berperan sebagai orang yang menyediakan ganja, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang, mengemas orderan ganja dan mengirim melalui ekspedisi.
• BREAKING NEWS Warga Kabupaten Cirebon Dinyatakan Suspect Corona, Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Waled
• Penyakit Gagal Ginjal, Asam urat, Diabetes Minggat dari Tubuh, Caranya Konsumsi Daun Binahong
Sedangkan AR menerima dan mengambil paket isi ganja untuk dijual kembali. Asep menegaskan sampai saat ini aparat Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Kepada para pelaku polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau pejara paling singkat 6 tahun.
• Foto-foto Kedekatan Kobe Bryant dengan Putrinya Gigi Bryant, Tadinya Gigi Akan Meneruskan Jejak Kobe
• Roy Suryo Bagikan Foto Masa Lalu Petinggi Sunda Empire, Sebut Rangga Sasana Hanyalah Wayang
Brownies Ganja
Sebelumnya, dalam kasus berbeda, Kepolisian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait kasus yang menjerat warga AS, Cecoy Chevenye Burnett (27).
Cecoy ditangkap terkait penyelundupan kue brownies berbahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
Polres Metro Jakarta Selatan mengidentifikasi satu seorang warga AS lainnya yang terlibat kasus ini. Cecoy mendapat kue tersebut dari warga AS lain untuk dibawa ke Indonesia.
"Pelaku membeli dari DPO WNA Amerika Serikat. Rencananya nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Kedutaan Amerika, juga dengan kepolisian Amerika untuk pengembangan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2020).
Cecoy ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah sampai di Jakarta.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen itu, polisi menemukan dua kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
"Kita memang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Bastoni.
• Sempat Pergi ke Taiwan pada Awal Januari Lalu, Warga Cirebon Diduga Terpapar Virus Corona
• Ibu 3 Anak Ini Sukses Turunkan Berat Badan Lebih dari 45 Kg, Kini Penampilannya Berubah Drastis
• Warga Geram, Tanggul Sungai Cimanuk di Kertasemaya Indramayu Ambles, Sebut Pengerjaannya Asal-Asalan
Kapolres menjelaskan, pelaku mengelabui petugas bandara dengan mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.
"Jadi pelaku membawa barang barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.
Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/27/15265541/bareskrim-amankan-41-kilogram-ganja-dari-sepasang-kekasih-penjual-narkotika.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Diamanty Meiliana