Sepasang Kekasih Terancam Hukuman Mati, Simpan 41 Kg Ganja di Kosan, Ditangkap Polisi

YMK berperan sebagai orang yang menyediakan ganja, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang, mengemas orderan ganja

Editor: Machmud Mubarok
(KOMPAS.com/SANIA MASHABI)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra Ungkap Penangkapan Penjual Narkoba di Gedung Barekrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku penjual narkotika jenis ganja. Hal itu, dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Barekrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

"Ditangkap dua pelaku YMK laki-laki 33 dan AR perempuan 24," kata Asep.

Dua pelaku itu, kata dia, adalah sepasang kekasih yang ditangkap di kamar kost Lentera Residence kamar 35, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan pada 10 Januari 2020.

Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan 41 kilogram ganja beserta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Antara lain kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik alat vacum plastik, alat press plastik timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble wrap, handphone, laptop, buku catatan, dan resi pengiriman paket," sambungnya.

Asep menjelaskan, YMK berperan sebagai orang yang menyediakan ganja, mengirim, menerima paket isi ganja, kemudian menimbang, mengemas orderan ganja dan mengirim melalui ekspedisi.

BREAKING NEWS Warga Kabupaten Cirebon Dinyatakan Suspect Corona, Dirawat di Ruang Isolasi RSUD Waled

Penyakit Gagal Ginjal, Asam urat, Diabetes Minggat dari Tubuh, Caranya Konsumsi Daun Binahong

Sedangkan AR menerima dan mengambil paket isi ganja untuk dijual kembali. Asep menegaskan sampai saat ini aparat Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Kepada para pelaku polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau pejara paling singkat 6 tahun.

Foto-foto Kedekatan Kobe Bryant dengan Putrinya Gigi Bryant, Tadinya Gigi Akan Meneruskan Jejak Kobe

Roy Suryo Bagikan Foto Masa Lalu Petinggi Sunda Empire, Sebut Rangga Sasana Hanyalah Wayang

Brownies Ganja

Sebelumnya, dalam kasus berbeda, Kepolisian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait kasus yang menjerat warga AS, Cecoy Chevenye Burnett (27).

Cecoy ditangkap terkait penyelundupan kue brownies berbahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.

Polres Metro Jakarta Selatan mengidentifikasi satu seorang warga AS lainnya yang terlibat kasus ini. Cecoy mendapat kue tersebut dari warga AS lain untuk dibawa ke Indonesia.

"Pelaku membeli dari DPO WNA Amerika Serikat. Rencananya nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Kedutaan Amerika, juga dengan kepolisian Amerika untuk pengembangan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2020).

Cecoy ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah sampai di Jakarta.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen itu, polisi menemukan dua kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved