Pasangan Muda-mudi Lakukan Aborsi di Pinggir Jalan Denpasar Bali, Begini Kronologisnya
Atas perbuatan keduanya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka pun terancam 15 tahun penjara.
Berikut fakta dari penemuan janin dibungkus rok abu-abu di Kabupaten Jepara:
1. Ditemukan di tumpukan sampah
Jasad mungil tersebut pertama kali ditemukan Biyono (45) warga setempat. Saat itu Biyono sedang membersihkan tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan.
Biyono curiga dengan plastik berwarna merah karena terasa berat saat akan disingkarkan. Awalnya dia menduga plastik tersebut berisi sampah.
Karena penasaran, dia memeriksa isi plastik merah tersebut dan menemukan jasad bayi yang berbalut rok abu-abu. Tidak hanya itu, jasad bayi juga ditutupi sarung bantal dan sarung guling.
2. Jenis kelamin laki-laki Ilustrasi bayi
Setelah dilaporkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 32 sentimeter, berat 1,3 kilogram, rambut hitam dengan lingkar kepala 26 sentimeter, dan dada 23 sentimeter.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan di atas tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kabupaten Jepara pada Selasa (1/10/2019) pagi.
3. Hasil hubungan gelap
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu adalah hasil hubungan gelap sepasang kekasih, yakni Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).
"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Arif Budiman.
Menurutnya, selama ini Gea dan kekasihnya sering berhubungan badan hingga Gea hamil diluar nikah. Karena malu kehamilannya diketahui keluarga, keduanya sepakat untuk melakukan aborsi.
Gea minum pil aborsi yang dibeli dari penjual gelap obat aborsi yang bernama Hadi.
4. Telan 16 butir pil aborsi saat hamil 6 bulan
Syaifudin mengaku sudah pacaran dengan Gea selama 5 tahun dan sering melakukan hubungan badan.
Saat Gea hamil, pasangan kekasih tersebut tak menghendaki bayi dari hubungan gelap karena mereka belum menikah.
"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujarnya.
Syaifudin mengaku membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya. Ia kemudian menyuruh Gea yang hamil 6 bulan menelan pil aborsi sebanyak 16 butir.
"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.
5. 10 bulan jualan pil aborsi
Sementara itu Handi Warsono, warga Jepara mengaku sudah berjualan obat penggugur kandungan sejak 10 bulan lalu.
Ia bercerita berdagang pil aborsi karena tergiur keuntungannya.
"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Hendi.
Saat ini polisi telah mengamankan Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.
"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019). (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Sejoli Aborsi Bayinya di Pinggir Jalan Sesetan Denpasar, Saat Kontraksi Justru Begini
