Pasangan Muda-mudi Lakukan Aborsi di Pinggir Jalan Denpasar Bali, Begini Kronologisnya

Atas perbuatan keduanya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka pun terancam 15 tahun penjara.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase Tribun Bali/Polsek Denpasar Barat
Bayi yang dibuang orang tuanya di pinggir jalan di Denpasar, Minggi (6/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus aborsi yang dilakukan muda-mudi di Denpasar telah sampai di meja sidang.

Luki Pratama (19), dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi (18) kerap menunduk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1/2020).

Keduanya didudukkan di kursi pesakitan, karena telah melakukan tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil dari hubungan keduanya.

Atas perbuatan keduanya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka pun terancam 15 tahun penjara.

"Para terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh UU," mengutip dakwaan tunggal Jaksa Heppy.

Kronologi Kejadian

Pada Minggu (6/10/2019), Luki dan Mega telah membuang jabang bayinya sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.

Di dalam persidangan terungkap, bayi yang dibuang adalah anak kandung dari Mega, hasil hubungannya dengan Luki yang dipaksa lahir sebelum waktunya.

Awalnya, Mega tidak haid sejak April 2019.

Keduanya pun tidak menginginkan adanya kehadiran bayi itu.

ZODIAK CINTA Aries Akan Berdebat dengan Pasangannya, Hari ini Agak Rumit untuk Asmara Scorpio

Jadwal Penerbangan BIJB Kertajati Hari Ini Ada 9 Rute Penerbangan, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

Lalu Mega dan Luki sepakat menggugurkan kandungan itu.

Kemudian, Minggu 6 Oktober 2019, Mega mulai merasakan sakit perut.

Oleh Luki, diajaklah Mega ke rumah temannya di daerah Canggu.

Mereka berharap bisa melahirkan bayinya di sana.

Namun harapan itu pupus, Luki kemudian mengajak Mega pulang.

Dalam perjalanan, sakit perut Mega semakin menjadi-jadi.

Oknum Dosen di PTN Padang Diduga Melecehkan Mahasiswinya, Menarik ke Toilet Hingga Ajakan ke Hotel

Sempat Dianggap Lebih Dekat Dengan Ayah Sambung, Putri Delina Izinkan Sule Menikah dan Bilang Begini

Singkat cerita, Mega yang dalam posisi mengandung mengalami kontraksi.

Dalam keadaan sakit perut yang semakin parah, Luki mengajak Mega mencari klinik terdekat di Jalan Tukad Petanu, Panjer.

Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk Luki ke RS Sanglah.

Selanjutnya mereka keluar dari klinik dan melintas di Jalan Kresek, yang bukan jalan tujuan RS Sanglah.

Di tengah perjalanan di Jalan Kresek, Mega merasakan ada air yang keluar dari kemaluannya, dan Luki menghentikan motornya dan Mega terjatuh di pinggir jalan.

Saat itulah Mega melahirkan anak berkelamin laki-laki.

Jadwal Acara TV Hari Ini Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV Film Underworld: Blood Wars Malam Nanti

Peringatan Dini 22 Provinsi, Jakarta dan Jabar Hari Ini Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Luki lalu menyelimuti bayi yang tergeletak di atas rumput itu dengan sarung, berharap tidak ada yang mengetahui.

Tak lama berselang datang dua orang warga, dan membuka sarung itu dan ternyata berisi bayi laki-laki.

Oleh warga, bayi yang masih hidup itu dibawa ke bidan di Jalan Pendidikan, Sidakarya.

Sesampai di bidan, bayi dibersihkan dan diberikan oksigen.

Namun tak lama, bidan merujuknya ke RS Sanglah, dan sekitar pukul 04.00 Wita, bayi itu dinyatakan meninggal dunia.

Kasus Aborsi

 Jajaran Polres Malang Kota berhasil mengungkap skandal pelaku aborsi. Terdapat lima tersangka yang diamankan, mulai dari penyedia obat berupa pil yang mengakibatkan aborsi hingga pelaku aborsi.

Kelima pelaku itu berisial ASF (20) seorang mahasiswi asal Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang merupakan pelaku aborsi, TDSAS (22) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten yang menjadi pengecer pil aborsi dan BHN (20) mahasiswi asal Dampit, Kabupaten Malang yang menjadi perantara penjualan obat.

Selain itu juga ada II (32) warga Kelurahan Madyopuro Kota Malang sebagai penyedia obat dan TS (48) warga Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang selaku pemasok obat tersebut.

Pelaku berinisial TDSAS mengaku sudah mengecer pil pemicu aborsi itu sejak akhir 2018. Terdapat sejumlah orang yang sudah membeli obat kepadanya tanpa disertai resep dari dokter.

“Mulai tahun 2018 akhir,” katanya saat dirilis di Mapolres Malang Kota, Senin (14/10/2019).

Biasanya, pelaku aborsi membeli obat itu melalui temannya. Sehingga, alur penjualan pil itu melibatkan sejumlah orang.

“Pembeli dari teman ke teman gitu, Pak,” ungkapnya.

Dikatakannya, pil dengan nama gastrul itu bisa menggugurkan kandungan ketika dikonsumsi dalam dosis tertentu. Dalam setiap butir penjualan, TDSAS mengaku untung Rp 50.000.

“Untung Rp 50.000,” katanya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapkan skandal aborsi itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Kasus itu lalu terungkap pada 1 Oktober lalu dengan menangkap pengecer obat tersebut. Dari satu orang tersangka itu, penyidik lantas mengembangkan pada pelaku yang lain.

Termasuk pemasok pil itu dan pelaku aborsi yang mengkonsumsi pil itu.

“Kita kembangkan kepada tersangka II. Tempat pembelian obat-obat yang mengandung menggugurkan kandungan. Kemudian kepada tersangka TS, sebagai suplier resmi yang ada di wilayah Malang Kota. Rata-rata pesanan menggunakan online,” jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka aborsi itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Malang Kota. Mereka dikenai pasal 77a ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 Vanessa Angel Beraksi Lagi, Netizen Sampai Heran Atas Tingkahnya Yang Selalu Pertontonkan Belahan

 Dua Jam Tersetrum Listrik, Pekerja yang Tengah Memasang Papan Reklame Akhirnya Diselamatkan Warga

Diduga Aborsi

Mayat bayi berbalut rok abu-abu dan terbungkus plastik merah ditemukan warga di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Warga yang menemukan mengaku curiga dengan plastik merah tersebut karena terasa berat saat akan disingkirkan.

Berikut fakta dari penemuan janin dibungkus rok abu-abu di Kabupaten Jepara:

1. Ditemukan di tumpukan sampah

Jasad mungil tersebut pertama kali ditemukan Biyono (45) warga setempat. Saat itu Biyono sedang membersihkan tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan.

Biyono curiga dengan plastik berwarna merah karena terasa berat saat akan disingkarkan. Awalnya dia menduga plastik tersebut berisi sampah.

Karena penasaran, dia memeriksa isi plastik merah tersebut dan menemukan jasad bayi yang berbalut rok abu-abu. Tidak hanya itu, jasad bayi juga ditutupi sarung bantal dan sarung guling.

2. Jenis kelamin laki-laki Ilustrasi bayi

Setelah dilaporkan ke polisi dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 32 sentimeter, berat 1,3 kilogram, rambut hitam dengan lingkar kepala 26 sentimeter, dan dada 23 sentimeter.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan di atas tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kabupaten Jepara pada Selasa (1/10/2019) pagi.

3. Hasil hubungan gelap

Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu adalah hasil hubungan gelap sepasang kekasih, yakni Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).

"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Arif Budiman.

Menurutnya, selama ini Gea dan kekasihnya sering berhubungan badan hingga Gea hamil diluar nikah. Karena malu kehamilannya diketahui keluarga, keduanya sepakat untuk melakukan aborsi.

Gea minum pil aborsi yang dibeli dari penjual gelap obat aborsi yang bernama Hadi.

4. Telan 16 butir pil aborsi saat hamil 6 bulan

Syaifudin mengaku sudah pacaran dengan Gea selama 5 tahun dan sering melakukan hubungan badan.

Saat Gea hamil, pasangan kekasih tersebut tak menghendaki bayi dari hubungan gelap karena mereka belum menikah.

"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujarnya.

Syaifudin mengaku membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya. Ia kemudian menyuruh Gea yang hamil 6 bulan menelan pil aborsi sebanyak 16 butir.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

5. 10 bulan jualan pil aborsi

Sementara itu Handi Warsono, warga Jepara mengaku sudah berjualan obat penggugur kandungan sejak 10 bulan lalu.

Ia bercerita berdagang pil aborsi karena tergiur keuntungannya.

"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Hendi.

Saat ini polisi telah mengamankan Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.

"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019). (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Sejoli Aborsi Bayinya di Pinggir Jalan Sesetan Denpasar, Saat Kontraksi Justru Begini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved