Pasangan Muda-mudi Lakukan Aborsi di Pinggir Jalan Denpasar Bali, Begini Kronologisnya

Atas perbuatan keduanya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka pun terancam 15 tahun penjara.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase Tribun Bali/Polsek Denpasar Barat
Bayi yang dibuang orang tuanya di pinggir jalan di Denpasar, Minggi (6/10/2019). 

Selain itu juga ada II (32) warga Kelurahan Madyopuro Kota Malang sebagai penyedia obat dan TS (48) warga Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang selaku pemasok obat tersebut.

Pelaku berinisial TDSAS mengaku sudah mengecer pil pemicu aborsi itu sejak akhir 2018. Terdapat sejumlah orang yang sudah membeli obat kepadanya tanpa disertai resep dari dokter.

“Mulai tahun 2018 akhir,” katanya saat dirilis di Mapolres Malang Kota, Senin (14/10/2019).

Biasanya, pelaku aborsi membeli obat itu melalui temannya. Sehingga, alur penjualan pil itu melibatkan sejumlah orang.

“Pembeli dari teman ke teman gitu, Pak,” ungkapnya.

Dikatakannya, pil dengan nama gastrul itu bisa menggugurkan kandungan ketika dikonsumsi dalam dosis tertentu. Dalam setiap butir penjualan, TDSAS mengaku untung Rp 50.000.

“Untung Rp 50.000,” katanya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapkan skandal aborsi itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Kasus itu lalu terungkap pada 1 Oktober lalu dengan menangkap pengecer obat tersebut. Dari satu orang tersangka itu, penyidik lantas mengembangkan pada pelaku yang lain.

Termasuk pemasok pil itu dan pelaku aborsi yang mengkonsumsi pil itu.

“Kita kembangkan kepada tersangka II. Tempat pembelian obat-obat yang mengandung menggugurkan kandungan. Kemudian kepada tersangka TS, sebagai suplier resmi yang ada di wilayah Malang Kota. Rata-rata pesanan menggunakan online,” jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka aborsi itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Malang Kota. Mereka dikenai pasal 77a ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 Vanessa Angel Beraksi Lagi, Netizen Sampai Heran Atas Tingkahnya Yang Selalu Pertontonkan Belahan

 Dua Jam Tersetrum Listrik, Pekerja yang Tengah Memasang Papan Reklame Akhirnya Diselamatkan Warga

Diduga Aborsi

Mayat bayi berbalut rok abu-abu dan terbungkus plastik merah ditemukan warga di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Warga yang menemukan mengaku curiga dengan plastik merah tersebut karena terasa berat saat akan disingkirkan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved