Pasangan Muda-mudi Lakukan Aborsi di Pinggir Jalan Denpasar Bali, Begini Kronologisnya
Atas perbuatan keduanya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka pun terancam 15 tahun penjara.
Dalam perjalanan, sakit perut Mega semakin menjadi-jadi.
• Oknum Dosen di PTN Padang Diduga Melecehkan Mahasiswinya, Menarik ke Toilet Hingga Ajakan ke Hotel
• Sempat Dianggap Lebih Dekat Dengan Ayah Sambung, Putri Delina Izinkan Sule Menikah dan Bilang Begini
Singkat cerita, Mega yang dalam posisi mengandung mengalami kontraksi.
Dalam keadaan sakit perut yang semakin parah, Luki mengajak Mega mencari klinik terdekat di Jalan Tukad Petanu, Panjer.
Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk Luki ke RS Sanglah.
Selanjutnya mereka keluar dari klinik dan melintas di Jalan Kresek, yang bukan jalan tujuan RS Sanglah.
Di tengah perjalanan di Jalan Kresek, Mega merasakan ada air yang keluar dari kemaluannya, dan Luki menghentikan motornya dan Mega terjatuh di pinggir jalan.
Saat itulah Mega melahirkan anak berkelamin laki-laki.
• Jadwal Acara TV Hari Ini Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV Film Underworld: Blood Wars Malam Nanti
• Peringatan Dini 22 Provinsi, Jakarta dan Jabar Hari Ini Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Luki lalu menyelimuti bayi yang tergeletak di atas rumput itu dengan sarung, berharap tidak ada yang mengetahui.
Tak lama berselang datang dua orang warga, dan membuka sarung itu dan ternyata berisi bayi laki-laki.
Oleh warga, bayi yang masih hidup itu dibawa ke bidan di Jalan Pendidikan, Sidakarya.
Sesampai di bidan, bayi dibersihkan dan diberikan oksigen.
Namun tak lama, bidan merujuknya ke RS Sanglah, dan sekitar pukul 04.00 Wita, bayi itu dinyatakan meninggal dunia.
Kasus Aborsi
Jajaran Polres Malang Kota berhasil mengungkap skandal pelaku aborsi. Terdapat lima tersangka yang diamankan, mulai dari penyedia obat berupa pil yang mengakibatkan aborsi hingga pelaku aborsi.
Kelima pelaku itu berisial ASF (20) seorang mahasiswi asal Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang merupakan pelaku aborsi, TDSAS (22) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten yang menjadi pengecer pil aborsi dan BHN (20) mahasiswi asal Dampit, Kabupaten Malang yang menjadi perantara penjualan obat.
