Tiap Tahun Terpidana Mati di Indonesia Terus Bertambah, 2016 Sebanyak 166, Dominasi Kasus Narkotika

Mengacu pada data yang dikeluarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2016, daftar terpidana mati di Indonesia mencapai 116 orang.

Editor: Mumu Mujahidin
ist
Ilustrasi - Borgol 

"Kami mendesak pemerintah melakukan komutasi atau perubahan hukuman mati, dari semula pidana mati jadi pidana jenis lain," ujar dia.

Hasil Akhir Liga 3 2019, Persijap Jepara Pastikan Kemenangan Atas PSKC Cimahi Dengan Skor Akhir 3-1

MENGGEMASKAN Inilah 5 Foto Lucu Anak Pertama Baim Wong dan Paula yang Mencuri Perhatian Warganet

Hanya saja, saat ini, ada paradigma bahwa terpidana mati kasus narkotika jangan diberikan grasi atau ampunan dari presiden setelah diajukan secara tertulis.

Pidana mati bisa diturunkan jadi pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu.

"Nah tentu tidak boleh presiden tidak membaca permohonan grasi karena pokoknya terpidana mati kasus narkotika jangan diterima grasinya. Itu kan tidak wise jika ada anggapan seperti itu," ujarnya.

Yang harus dilakukan kata dia, pemerintah bentuk panitia khusus untuk melihat lagi perkembangan terpidana mati tersebut.

"Misalnya jika bandar narkotika, apakah sudah jalani rehabilitasi di lapas, berhasil atau tidak. Harus diganti hukuman jenis lain, hukumannya tergantung," ujar dia.

VIDEO VIRAL Taman Bunga Matahari Menjadi Magnet Swafoto Wisatawan di Situ Bolang Indramayu

Ono Surono Minta Pemerintah Membongkar Praktik Ekspor Benih Lobster Ilegal, Sudah Seperti Narkoba

Pada 2015, Tribun sempat menuliskan berita Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis mati M Veri Hidayatullah karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Jaksa Kejari Purwakarta sebelumnya menuntut pidana mati.

Dalam kasus itu, Veri terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mantan atasannya, namun gagal.

Yang dibunuh justri istri dan janin bayi di kandungan serta anak dari atasannya tersebut.

Kasus itu terjadi di Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta pada awal 2015.

M Veri sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun hukumannya tidak berubah.

Pada data ICJR 2016, Veri masuk dalam 116 terpidana mati yang belum dieksekusi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved