Tiap Tahun Terpidana Mati di Indonesia Terus Bertambah, 2016 Sebanyak 166, Dominasi Kasus Narkotika

Mengacu pada data yang dikeluarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2016, daftar terpidana mati di Indonesia mencapai 116 orang.

Editor: Mumu Mujahidin
ist
Ilustrasi - Borgol 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG - Daftar terpidana mati di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.

Mengacu pada data yang dikeluarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2016, daftar terpidana mati di Indonesia mencapai 116 orang.

Dari 116 orang itu, terpidana hukuman mati didominasi kasus narkotika.

Lalu kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan matinya seseorang.

"Setiap tahun daftar terpidana mati bertambah. Tahun ini saja sudah ada 270 orang yang dalam daftar terpidana mati," ujar ‎Anggara Soewahju dalam sebuah diskusi catatan akhir tahun kasus narkotika di Bandung, Minggu (29/12).

Ia berharap tidak pernah ada eksekusi terhadap terpidana mati.

Sekalipun, tiap periode pemerintahan, kerap ada eksekusi terhadap terpidana mati.

"Kami enggak berharap ada eksekusi. Tapi kan polanya periode pemerintahan baru ada eksekusi. Karena itu, kami berharap tentu dengan periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tidak ada eksekusi mati," ujarnya.

Dalam data ICJR, pada 2015, pemerintah sudah mengeksekusi 14 terpidana mati.

Seperti Video Panas Ariel dan Luna Maya? Denny Darko Ramalkan Bakal Ada Artis Terejerat Kasus Sama

Dari Pada Ekspor Benih Lobster, Politisi PDIP Minta Pemerintah Carikan Teknologi Pembesar Lobster

Sebanyak 15 orang warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

Biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi ini mencapai Rp 3 M.

Pada 2016, Kejaksaan Agung juga mengeksekusi terpidana mati.

Yakni sebanyak 4 orang kasus narkotika warga negara Nigeria.

Sisanya sebanyak 10 orang ditunda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved