Tiap Tahun Terpidana Mati di Indonesia Terus Bertambah, 2016 Sebanyak 166, Dominasi Kasus Narkotika
Mengacu pada data yang dikeluarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2016, daftar terpidana mati di Indonesia mencapai 116 orang.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG - Daftar terpidana mati di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.
Mengacu pada data yang dikeluarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2016, daftar terpidana mati di Indonesia mencapai 116 orang.
Dari 116 orang itu, terpidana hukuman mati didominasi kasus narkotika.
Lalu kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan matinya seseorang.
"Setiap tahun daftar terpidana mati bertambah. Tahun ini saja sudah ada 270 orang yang dalam daftar terpidana mati," ujar Anggara Soewahju dalam sebuah diskusi catatan akhir tahun kasus narkotika di Bandung, Minggu (29/12).
Ia berharap tidak pernah ada eksekusi terhadap terpidana mati.
Sekalipun, tiap periode pemerintahan, kerap ada eksekusi terhadap terpidana mati.
"Kami enggak berharap ada eksekusi. Tapi kan polanya periode pemerintahan baru ada eksekusi. Karena itu, kami berharap tentu dengan periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tidak ada eksekusi mati," ujarnya.
Dalam data ICJR, pada 2015, pemerintah sudah mengeksekusi 14 terpidana mati.
• Seperti Video Panas Ariel dan Luna Maya? Denny Darko Ramalkan Bakal Ada Artis Terejerat Kasus Sama
• Dari Pada Ekspor Benih Lobster, Politisi PDIP Minta Pemerintah Carikan Teknologi Pembesar Lobster
Sebanyak 15 orang warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi ini mencapai Rp 3 M.
Pada 2016, Kejaksaan Agung juga mengeksekusi terpidana mati.
Yakni sebanyak 4 orang kasus narkotika warga negara Nigeria.
Sisanya sebanyak 10 orang ditunda.
"Kami mendesak pemerintah melakukan komutasi atau perubahan hukuman mati, dari semula pidana mati jadi pidana jenis lain," ujar dia.
• Hasil Akhir Liga 3 2019, Persijap Jepara Pastikan Kemenangan Atas PSKC Cimahi Dengan Skor Akhir 3-1
• MENGGEMASKAN Inilah 5 Foto Lucu Anak Pertama Baim Wong dan Paula yang Mencuri Perhatian Warganet
Hanya saja, saat ini, ada paradigma bahwa terpidana mati kasus narkotika jangan diberikan grasi atau ampunan dari presiden setelah diajukan secara tertulis.
Pidana mati bisa diturunkan jadi pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu.
"Nah tentu tidak boleh presiden tidak membaca permohonan grasi karena pokoknya terpidana mati kasus narkotika jangan diterima grasinya. Itu kan tidak wise jika ada anggapan seperti itu," ujarnya.
Yang harus dilakukan kata dia, pemerintah bentuk panitia khusus untuk melihat lagi perkembangan terpidana mati tersebut.
"Misalnya jika bandar narkotika, apakah sudah jalani rehabilitasi di lapas, berhasil atau tidak. Harus diganti hukuman jenis lain, hukumannya tergantung," ujar dia.
• VIDEO VIRAL Taman Bunga Matahari Menjadi Magnet Swafoto Wisatawan di Situ Bolang Indramayu
• Ono Surono Minta Pemerintah Membongkar Praktik Ekspor Benih Lobster Ilegal, Sudah Seperti Narkoba
Pada 2015, Tribun sempat menuliskan berita Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis mati M Veri Hidayatullah karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Jaksa Kejari Purwakarta sebelumnya menuntut pidana mati.
Dalam kasus itu, Veri terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mantan atasannya, namun gagal.
Yang dibunuh justri istri dan janin bayi di kandungan serta anak dari atasannya tersebut.
Kasus itu terjadi di Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta pada awal 2015.
M Veri sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun hukumannya tidak berubah.
Pada data ICJR 2016, Veri masuk dalam 116 terpidana mati yang belum dieksekusi. (*)