Cabuli 17 Murid SD Bahkan Diduga Lebih, Pria Di Parongpong Ini Iming-Imingi Uang Rp 5000 dan Petasan
pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000, memberikan minuman kemasan, makanan dan petasan yang ada di warung miliknya.
Setelah mengetahui laporan dari keluarga, pihak sekolah mencari informasi lanjutan kepada para siswanya, dan ternyata hasilnya diketahui sudah ada 17 siswa kelas yang menjadi korban seks menyimpang dari pelaku tersebut.
• KISAH Preman Legendaris Hercules, Pernah Rusak Kamar Mayat, Tak Terima Jasad Temannya Penuh Jahitan
• Waria Tercantik di Thailand Ini Menikah dengan Konglomerat Cina, Ini Penampakan Sebelum Jadi Ladyboy
• INILAH Obat Kanker Payudara dari Bahan Alami, Opsi Bila Tak Gunakan Kemoterapi, Termasuk Obat Ampuh
Yoris mengatakan, pelaku melakukan aksi pencabulan itu di warung miliknya yang berada tepat di samping sekolah di Jalan Cihanjuang RT 01/03 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, KBB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Yoris. (*)