Masih Ingat Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang? Semua Harta Kekayaannya Disita

Rumahnya di Cicalengka yang selama ini ditempati dan memproduksi miras oplosan, sudah disita. Pun demikian dengan tanah lainnya di wilayah Nagreg.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos miras oplosan Cicalengka Sansudin menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). 

"Ya terima, mau bagaimana sebagai warga. Sepertinya ini sengaja memiskinkan saya, bukan hanya pada perbuatan kesalahan saya. Ini (saya) sengaja dimiskinkan," ujar Sansudin.

Baginya, hukuman 20 tahun pidana penjara terlalu berat. ‎Sedangkan Hamciah Manik dipidana penjara 7 tahun.

"Kemarin (penjara 20 tahun) juga sudah keterlaluan, saya kan tidak tahu kalau itu akan beresiko seperti itu. Saya ini usaha, saya memang salah, tapi saya enggak tahu efeknya gitu. Saya ini peminum, saya minum minuman yang saya buat dan tidak ada korban," ujar dia.

Sansudin dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, aset yang dibeli dari hasil penjualan miras pun disita.

"Aset disita. Mobil Alphard saat saya ditangkap, itu kan cicilan, saya ditagih. Saya balikin mobilnya. Saya dapat pengembalian uang DP Rp 260 juta. Mobil Fortuner sudah saya jual untuk keperluan lima anak-anak saya. Mobil Camry bukan punya saya," ujarnya.

Rumahnya di Cicalengka yang selama ini ditempati dan memproduksi miras oplosan, sudah disita. Pun demikian dengan tanah lainnya di wilayah Nagreg.

‎"Sekarang sudah tidak punya apa-apa. Semeter pun tanah sudah tidak ada. Rumah dan tanah sudah habis semua, lima anak saya mencar-mencar, ada di Bandung ada di Bali. Semua tinggal sama keluarga," ujar Sansudin.

Ia bersikukuh bahwa perbuatannya tidak pernah ia sadari akan menewaskan banyak orang. Ia berdalih turut meminum minuman yang ia racik.

"Saya peminum, tapi karakter saya bukan pembunuh. Saya buat minuman itu dari yang sudah ‎ada, kan bukan saya saja yang memproduksi," ujar Sansudin.

Saat ini, ia sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Oktober 2018. Istrinya, Hamciah Manik, dipidana penjara selama 7 tahun.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved