Masih Ingat Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang? Semua Harta Kekayaannya Disita
Rumahnya di Cicalengka yang selama ini ditempati dan memproduksi miras oplosan, sudah disita. Pun demikian dengan tanah lainnya di wilayah Nagreg.
1. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat;
2. Sebidang tanah dan bangunan berupa toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass, Rt. 005 Rw. 08, Desa Cicalengka Wetan, Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG;
3. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar, Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jabar atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
4. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00005,luas 292 M2 surat ukur Nomor 00009/2014 Desa Ganjar Sabar, Kec.Nagreg, Kab Bandung, Prov Jabar, atas nama Sansudin Simbolon;
5. Sebidang tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN.
6. Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR.
7. Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN.
8. Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang.
9. Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG.
10. Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektar yang terletak di Rt 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, sebelah Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon.
Jaksa Aisha Paramita dalam dakwaannya mengatakan, Sansudin dan Hamciah sejak 2010 hingga 2018, berjualan miras berbagai merek. Kemudian pada 2014, kedua terdakwa menjual miras oplosan produksi sendiri.
Komposisinya, air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen, pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon.
Miras oplosan bisa diproduksi hingga 50 liter dan dikemas dalam 66 botol.
Dalam sehari, terdakwa memproduksi miras oplosan maut itu hingga 5 kali.
"Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp 890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios tersebut. Selain itu, miras oplosan dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung," ujar Aisha.