Masih Ingat Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang? Semua Harta Kekayaannya Disita
Rumahnya di Cicalengka yang selama ini ditempati dan memproduksi miras oplosan, sudah disita. Pun demikian dengan tanah lainnya di wilayah Nagreg.
Kuasa hukum terdakwa, Andri Marpaung, mengungkapkan, dalam TPPU itu, Jaksa harus melihat tenggang waktu perbuatan tindak pidana (Tempus delicti) tindak pidana awal (Predicate Crime).
"Tempus Dilicti sangat menentukan aset/harta yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang," ujar Andri, setelah sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Rabu (4/12/2019).
"Bahwa berbicara mengenai Tempus delicti suatu tindak pidana hasil kekayaan yang patut diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang."
Menurut Andri, kalau aset disita sebelum tindak pidana itu dilakukan, maka penyitaan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Kalau hal itu tetap dipaksakan maka itu adalah perbuatan kesewenangan-wenangan yang melanggar hak asasi manusia dan hukum yang berlaku," ujar Andri.
Kaitannya dengan perkara TPPU Sansudin Sdan Hamciah, kata Andri, Jaksa Penuntut Menyita semua harta benda milik terdakwa.
"Harta tersebut diperoleh jauh sebelum tindak pidana awal (Predicate Crime)," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Riswandy Sianipar, sebenarnya terdakwa Sansudin dan Hamciah, adalah seorang pekerja keras.
"Dulunya dia merantau dengan membawa hasil penjualan rumah di kampungnya, untuk dagang glosir, dan banyak usaha yang dijalankannya," ujar Riswandy.
Riswandy berharap, hakim yang memeriksa perkara ini dianugrahi kecermatan dan keprofesionalannya untuk mengadili terdakwa ini.
Aset yang disita
Bos miras oplosan asal Cicalengka, Sansudin Simbolon kembali diadili atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa penuntut umum pada Kejari Bale Bandung, Aisha Paramita menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman pidana di pasal itu 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8), diuraikan aset Sansudin Simbolon yang dibeli dari hasil penjualan miras.
- Satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2017, warna putih metalik dengan No Pol D 1344 VBM, nomor rangka JTNGF3DH0H8011023, nomor mesin 2ARH957556;
- Satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.5 G MT tahun 2014, warna putih dengan No Pol D 1185 WZ, nomor rangka MHFJR69GXE90938631, nomor mesin 2KDU526561.
- Satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Camry SV 22 tahun 1999, warna hitam dengan No Pol D 1158 VCI, nomor rangka MHF53SK2009000022, nomor mesin 5S4298784;
- Satu unit kendaraan roda dua merek Honda Type D1B02N26L2 AT, warna putih tahun 2018, dengan No Pol D 2222 WEH, nomor rangka MH1JFZ217JK255306;
- Satu unit Kendaraan roda dua merek Kawasaki NINJA RR Type KR150P, warna hijau tahun 2013 dengan No Pol D 3351 VDH, nomor rangka MH4KR150PDKP50232, nomor mesin KR150KEPC1539;
- Satu unit kendaraan roda dua type 2SX, warna merah tahun 2015, dengan No Pol D 2480 VDD, nomor rangka MH3SE9010FJ151272, nomor mesin E3R4E0176305;
- Satu unit kendaraan roda dua type 54P (Cast Wheel) AT, warna hijau tahun 2012 dengan No Pol D 4263 VAP, nomor rangka MH354P00BCJ378002, nomor mesin 54P378261;
- Satu unit unit kendaraan roda dua Kawasaki Ninja RR Type 150P, warna hitam Tahun 2008 dengan No Pol D 2152 VCI, nomor rangka MH4KR150M8P02600, Nomor mesin L 06774921.

Adapun aset tak bergerak yang dibeli terdakwa antara lain: