Masih Ingat Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang? Semua Harta Kekayaannya Disita
Rumahnya di Cicalengka yang selama ini ditempati dan memproduksi miras oplosan, sudah disita. Pun demikian dengan tanah lainnya di wilayah Nagreg.
Keuntungan yang didapat terdakwa selain dari pembeli yang datang, juga datang dari para pedagang yang menjual miras oplosannya.
"Bahwa atas keuntungan penjualan miras oplosan, digunakan sehari-hari. Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
Tewaskan 45 Orang
Sansudin Simbolon (52), terpidana kasus miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung tahun lalu, wajahnya tegang, suaranya meninggi saat Tribun Jabar menemuinya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019).
Tidak ada senyum saat Tribun Jabar menyapa bos miras oplosan Cicalengka tersebut. Wajahnya berkeringat.
Istrinya, Hamciah Manik menengok di balik jeruji, melihat suaminya berbincang dengan Tribun Jabar.
"Sehat gimana, dibui. Mana bisa tenang, sidang belum selesai-selesai. Kalau sidang selesai pun enggak akan tenang, kemarin saya dipidana 20 tahun, belum sekarang. Mana bisa tenang," ujar Sansudin saat menjawab sapaan Tribun Jabar yang menanyai kabarnya.
Raut mukanya masih tegang. Beda dengan istrinya, Hamciah Manik yang sempat sesekali tersenyum.
Sansudin nyaris tidak tersenyum. Nada suaranya berat. Setelah divonis bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pada tahun lalu, ia diadili lagi karena kasus pencucian uang.
"Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih masih hidup setelah dibui nanti," ujar Sansudin.
Menurut jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya untuk Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik, keduanya selama 2014-2018 memproduksi miras oplosan.
Hasil penjualan miras oplosan selama kurun waktu itu dibelikan sejumlah aset.
Di antaranya, 8 aset bergerak semisal kendaraan bermotor hingga 10 bidang tanah.
Sansudin menjalani pidana di Lapas Narkotika Jelegong, sedangkan istrinya di Lapas Perempuan Bandung.
Sansudin tampak pesimistis menghadapi masa depannya di tengah kasus yang menjeratnya.
"Umur saya 52 tahun. Dibui 20 tahun, keluar katakan 70 tahun (belum kasus TPPU). Sedangkan orang-orang usia 50-60 tahun (sudah meninggal)," kata Sansudin.
Namun apa mau dikata, fakta yang ia hadapi, Sansudin harus menjalani persidangan lagi kasus TPPU.