Berita Indramayu
APIP Beri Jeda Waktu Kuwu Desa Tinumpuk Indramayu Kembalikan Uang Yang Dikorupsi Rp 231 Juta
APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Adapun jika aparat penegak hukum tidak memenuhi keinginan warga, disampaikan Edi Supriyadi, pihaknya akan memadati seluruh bagian kota Indramayu.
Warga Desa Tinumpuk akan melakukan aksi unjukrasa dengan membawa massa yang jauh lebih besar.
"Toh aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang, jadi kami tidak akan pernah mundur. Saya akan tegakkan, saya akan buktikan bahwa Kuwu Desa Tinumpuk terbukti bersalah," ujarnya.