Berita Indramayu

APIP Beri Jeda Waktu Kuwu Desa Tinumpuk Indramayu Kembalikan Uang Yang Dikorupsi Rp 231 Juta

APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019). 

Adapun jika aparat penegak hukum tidak memenuhi keinginan warga, disampaikan Edi Supriyadi, pihaknya akan memadati seluruh bagian kota Indramayu.

Warga Desa Tinumpuk akan melakukan aksi unjukrasa dengan membawa massa yang jauh lebih besar.

"Toh aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang, jadi kami tidak akan pernah mundur. Saya akan tegakkan, saya akan buktikan bahwa Kuwu Desa Tinumpuk terbukti bersalah," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved