Berita Indramayu
APIP Beri Jeda Waktu Kuwu Desa Tinumpuk Indramayu Kembalikan Uang Yang Dikorupsi Rp 231 Juta
APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti perkara dugaan kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kuwu desa setempat, Eka Munandar.
Sebelumnya warga juga melakukan aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.
• BREAKING NEWS: Polresta Cirebon Tembak Komplotan Pembajak Truk Yang Pura-pura Jadi Polisi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Andreas Tarigan mengatakan, menindak lanjuti laporan warga itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam hal ini Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP).
"Terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Tinumpuk, sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu terhitung sejak 9 September 2019 kemarin. Kami sudah melakaukan full paket full data dan berkoordinasi juga dengan APIP," ujarnya saat ditemui Tribuncirebon.com, Senin (2/12/2019).
• Anda Sakit Asam Urat?Jangan Khwatir, Konsumsi 5 Makanan Ini Untuk Meredakan Gejala & Menyembuhkannya
Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit operasional atas, APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jeda waktu itu diberikan kepada Kuwu Eka Munandar terhitung pada tanggal 30 Oktober 2019.
Atau dengan kata lain, Kuwu Eka Munandar sudah harus menyelesaikan perkara tersebut pada batas akhir tanggal 30 Desember 2019, termasuk mengembalikan seluruh dana dugaan hasil Korupsi.
• CURHATAN Pilu Siswi SMP Disetubuhi Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Pernah Bercinta Bertiga Bersama Ibu
Jika sampai batas akhir Kuwu Eka Munandar tidak menyelesaikan persoalan tersebut, disampaikan Andreas Tarigan, APIP akan mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.
"Nanti akan ada surat pemberitahuan dari APIP untuk kita tindaklanjuti ke ranah pidananya," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga merupakan kali kedua.
• Dylan Carr Cerita Tak Langsung Dioperasi Usai Kecelakaan, Ammar Zoni Geram Dengar Alasannya
Warga Desa Tinumpuk geram dan menutut aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Tinumpuk, Eka Munandar.
"Ini adalah unjuk rasa sesion kedua, karena apa, kami tidak puas dengan hasil atau tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Indramayu," ujar dia.
• Semen Padang Vs Bali United, Penentuan Gelar Juara Liga 1 2019, Tonton Via Live Streaming di Sini
Edi Supriyadi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kuwu Eka Munandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 231 juta.
Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 dan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019.
11 'Dosa' Kuwu Eka Munandar
Warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu merangkum 11 poin kesalahan yang dilakukan Kuwu Desa setempat, Eka Munandar.
11 poin kesalahan itu disampaikan ratusan warga saat melakukan aksi unjuk rasa di dua titik sekaligus, yakni di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
• Dikasih Pesan Menohok Oleh Anak Kandung Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani: Ada Yang Ngajak Perang

Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, sebanyak 11 poin itu sengaja dirangkum warga sebagai bukti yang menguatkan kasus tindak pidana dugaan Korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.
"Berdasarkan obrolan dari tim Inspektorat, bahwasanya ada penyalahgunaan dana sebesar Rp 321 juta yang dilakukan oleh Kuwu Eka Munandar," ucap dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.
• 16 Manfaat dan Khasiat Daun Sirsak Buat Kesehatan, Ada Buat Lawan Kanker Sampai Cegah Osteoporosis
Oleh karena itu, berdasarkan rangkuman 11 kesalahan itu, masyarakat menduga adanya kejanggalan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.
"Kami menduga Kuwu Eka Munandar telah melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Permen Nomor 113 Tahun 2014, melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.
Berikut 11 poin itu kesalahan Kuwu Eka Munandar yang dirangkum warga:
Pertama, menunggaknya pembayaran tukang dari 35 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) program pemerintah tahun 2018.
• ZODIAK Besok Selasa 3 Desember 2019: Sagitarius Jadi Pusat Perhatian, Cancer Dikagumi
Kedua, tunjangan Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) lama sejak bulan Januari-Maret 2019 serta tunjangan BPD baru pada bulan April 2019 tidak diberikan, padahal Anggaran Dana Desa (ADD) sudah turun.
Ketiga, intensif RT dan RW dipotong sebanyak dua bulan.
Keempat, tidak transparansinya penggunakan Dana Desa (DD), ADD, serta Banprov tahun 2018-2019.
Kelima, pembangunan jalan dan gang setapak di Desa Tinumpuk tahun 2018 tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan (RAB) sehingga menimbulkan kesan asal-asalan.
• Tak Puas Kinerja Aparat Hukum di Indramayu, Warga Minta Kuwu Tinumpuk Segera Dicopot dari Jabatannya
Keenam, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sampai sekarang belum jelas usahanya dan tidak memiliki struktur organisasi namun penggunaan dananya sudah diserap.
Ketujuh, laporan penanggung jawaban (LPJ) tahun 2018-2019 belum selesai sampai sekarang.
Kedelapan, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) hanya dijadikan kedok dan pembentukkannya tidak jelas serta tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan di Desa Tinumpuk.
• Pacaran dengan Siswi SMP,Pria Ini Jual Pacarnya Rp 200 Ribu ke Pria Lain Hingga Paksa Hubungan Intim
Kesembilan, BPD tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah dan penyusunan APBDes tahun 2018-2019.
Kesepuluh, seluruh dana Banprov senilai Rp 115 juta tahun 2018 habis untuk keperluan pribadi.
Kesebelas, ADD dan DD tahun 2019 belum dilaksanakan namun alokasi dananya sudah habis.
Kuwu Tinampuk Diminta berhenti
Kegeraman ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu kembali memuncak.
Mereka kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kali kedua di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, aksi unjuk rasa kali kedua ini sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Tinumpuk, Eka Munandar.
"Ini adalah unjuk rasa sesion kedua, karena apa, kami tidak puas dengan hasil atau tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Indramayu," ujarnya kepada Tribuncirebon.com saat berorasi di Depan Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.
• Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Orasi di Depan Massa Reuni 212, Habib Rizieq Pidato Lewat Video
Dirinya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kuwu Eka Munandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 231 juta.
Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 dan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, mereka mendesak pemerintah aparat hukum segera mencopot Kuwu Eka Munandar dari jabatannya.
• Lucinta Luna Ingin Menikah Dengan Abash Tahun Depan, Warganet Bingung Siapa Yang Ijab Qobul Nanti
Mereka juga meminta agar Kuwu Eka Munandar diproses secara hukum.
"Yang diinginkan masyarakat Tinumpuk khususnya, bahwa Kuwu Eka Munandar harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum," ucap dia.
• Ratusan Warga Unjuk Rasa Tuntut 4 Poin Kepada PT Pabrik Gula Rajawali II Jatitujuh Majalengka
• HEADLINE TRIBUN JABAR - Mahasiswa Kepung Lagi Gedung Sate, Unjuk Rasa Dikhawatirkan Kembali Rusuh
• Petani Indramayu Unjuk Rasa: Tidak Apa-Apa Kaki Kita Kapalan, Tapi Suara Petani Harus Disuarakan
Adapun jika aparat penegak hukum tidak memenuhi keinginan warga, disampaikan Edi Supriyadi, pihaknya akan memadati seluruh bagian kota Indramayu.
Warga Desa Tinumpuk akan melakukan aksi unjukrasa dengan membawa massa yang jauh lebih besar.
"Toh aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang, jadi kami tidak akan pernah mundur. Saya akan tegakkan, saya akan buktikan bahwa Kuwu Desa Tinumpuk terbukti bersalah," ujarnya.