Pembajak Truk Ditembak Polisi
BREAKING NEWS: Polresta Cirebon Tembak Komplotan Pembajak Truk Yang Pura-pura Jadi Polisi
Petugas Polresta Cirebon menembak pria berinisial NM, komplotan pembajak truk yang berpura-pura menjadi polisi saat beraksi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi (ketiga kanan) saat menginterogasi komplotan pembajak truk dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (2/12/2019).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon menembak pria berinisial NM, komplotan pembajak truk yang berpura-pura menjadi polisi saat beraksi.
Menurut Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, NM dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak diamankan.
• Anda Sakit Asam Urat?Jangan Khwatir, Konsumsi 5 Makanan Ini Untuk Meredakan Gejala & Menyembuhkannya
• Rizieq Shihab Sambutan di Reuni 212, Singgung Soal Ahok : Ingat Si Penista Agama Lengser dan Longsor
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap NM," ujar AKBP M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (2/12/2019).
Ia mengatakan, saat beraksi NM juga berpura-pura menjadi polisi untuk mengelabui korbannya.
NM bersama empat komplotannya membajak truk bermuatan susu kental manis di KM 197 Tol Palimanan - Kanci (Palikanci), Kabupaten Cirebon.
Aksi pembajakan truk tersebut dilakukan komplotan pembajak truk itu pada pertengahan November 2019.
"Alhamdilillah kami berhasil menangkap lima anggota komplotan pembajak truk itu," kata M Syahduddi.
Menurut dia, kelimanya masing-masing berinisial NM, D, I, S, dan AD.
Namun, hanya NM dan D yang ditangani jajaran Polresta Cirebon, sedangkan ketiga pelaku lainnya ditangani Polres Pemalang.
Pasalnya, ketiga tersangka itu melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Pemalang sehingga penanganannya diserahkan ke kepolisian setempat.
"Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," ujar M Syahduddi.