Berita Indramayu

APIP Beri Jeda Waktu Kuwu Desa Tinumpuk Indramayu Kembalikan Uang Yang Dikorupsi Rp 231 Juta

APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019). 

Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 dan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019.

11 'Dosa' Kuwu Eka Munandar

Warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu merangkum 11 poin kesalahan yang dilakukan Kuwu Desa setempat, Eka Munandar.

11 poin kesalahan itu disampaikan ratusan warga saat melakukan aksi unjuk rasa di dua titik sekaligus, yakni di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).

 Dikasih Pesan Menohok Oleh Anak Kandung Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani: Ada Yang Ngajak Perang

Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, sebanyak 11 poin itu sengaja dirangkum warga sebagai bukti yang menguatkan kasus tindak pidana dugaan Korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.

"Berdasarkan obrolan dari tim Inspektorat, bahwasanya ada penyalahgunaan dana sebesar Rp 321 juta yang dilakukan oleh Kuwu Eka Munandar," ucap dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.

 16 Manfaat dan Khasiat Daun Sirsak Buat Kesehatan, Ada Buat Lawan Kanker Sampai Cegah Osteoporosis

Oleh karena itu, berdasarkan rangkuman 11 kesalahan itu, masyarakat menduga adanya kejanggalan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Eka Munandar.

"Kami menduga Kuwu Eka Munandar telah melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Permen Nomor 113 Tahun 2014, melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ucapnya.

Berikut 11 poin itu kesalahan Kuwu Eka Munandar yang dirangkum warga:

Pertama, menunggaknya pembayaran tukang dari 35 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) program pemerintah tahun 2018.

 ZODIAK Besok Selasa 3 Desember 2019: Sagitarius Jadi Pusat Perhatian, Cancer Dikagumi

Kedua, tunjangan Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) lama sejak bulan Januari-Maret 2019 serta tunjangan BPD baru pada bulan April 2019 tidak diberikan, padahal Anggaran Dana Desa (ADD) sudah turun.

Ketiga, intensif RT dan RW dipotong sebanyak dua bulan.

Keempat, tidak transparansinya penggunakan Dana Desa (DD), ADD, serta Banprov tahun 2018-2019.

Kelima, pembangunan jalan dan gang setapak di Desa Tinumpuk tahun 2018 tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan (RAB) sehingga menimbulkan kesan asal-asalan.

 Tak Puas Kinerja Aparat Hukum di Indramayu, Warga Minta Kuwu Tinumpuk Segera Dicopot dari Jabatannya

Keenam, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sampai sekarang belum jelas usahanya dan tidak memiliki struktur organisasi namun penggunaan dananya sudah diserap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved