Berita Indramayu

APIP Beri Jeda Waktu Kuwu Desa Tinumpuk Indramayu Kembalikan Uang Yang Dikorupsi Rp 231 Juta

APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).

Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti perkara dugaan kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kuwu desa setempat, Eka Munandar.

Sebelumnya warga juga melakukan aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.

BREAKING NEWS: Polresta Cirebon Tembak Komplotan Pembajak Truk Yang Pura-pura Jadi Polisi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Andreas Tarigan mengatakan, menindak lanjuti laporan warga itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam hal ini Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP).

"Terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Tinumpuk, sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu terhitung sejak 9 September 2019 kemarin. Kami sudah melakaukan full paket full data dan berkoordinasi juga dengan APIP," ujarnya saat ditemui Tribuncirebon.com, Senin (2/12/2019).

Anda Sakit Asam Urat?Jangan Khwatir, Konsumsi 5 Makanan Ini Untuk Meredakan Gejala & Menyembuhkannya

Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit operasional atas, APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Jeda waktu itu diberikan kepada Kuwu Eka Munandar terhitung pada tanggal 30 Oktober 2019.

Atau dengan kata lain, Kuwu Eka Munandar sudah harus menyelesaikan perkara tersebut pada batas akhir tanggal 30 Desember 2019, termasuk mengembalikan seluruh dana dugaan hasil Korupsi.

CURHATAN Pilu Siswi SMP Disetubuhi Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Pernah Bercinta Bertiga Bersama Ibu

Jika sampai batas akhir Kuwu Eka Munandar tidak menyelesaikan persoalan tersebut, disampaikan Andreas Tarigan, APIP akan mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.

"Nanti akan ada surat pemberitahuan dari APIP untuk kita tindaklanjuti ke ranah pidananya," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga merupakan kali kedua.

Dylan Carr Cerita Tak Langsung Dioperasi Usai Kecelakaan, Ammar Zoni Geram Dengar Alasannya

Warga Desa Tinumpuk geram dan menutut aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Tinumpuk, Eka Munandar.

"Ini adalah unjuk rasa sesion kedua, karena apa, kami tidak puas dengan hasil atau tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Indramayu," ujar dia.

Semen Padang Vs Bali United, Penentuan Gelar Juara Liga 1 2019, Tonton Via Live Streaming di Sini

Edi Supriyadi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kuwu Eka Munandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 231 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved