Berita Indramayu
APIP Beri Jeda Waktu Kuwu Desa Tinumpuk Indramayu Kembalikan Uang Yang Dikorupsi Rp 231 Juta
APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti perkara dugaan kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kuwu desa setempat, Eka Munandar.
Sebelumnya warga juga melakukan aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.
• BREAKING NEWS: Polresta Cirebon Tembak Komplotan Pembajak Truk Yang Pura-pura Jadi Polisi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Andreas Tarigan mengatakan, menindak lanjuti laporan warga itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam hal ini Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP).
"Terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Tinumpuk, sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu terhitung sejak 9 September 2019 kemarin. Kami sudah melakaukan full paket full data dan berkoordinasi juga dengan APIP," ujarnya saat ditemui Tribuncirebon.com, Senin (2/12/2019).
• Anda Sakit Asam Urat?Jangan Khwatir, Konsumsi 5 Makanan Ini Untuk Meredakan Gejala & Menyembuhkannya
Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan hasil audit operasional atas, APIP memberi jeda waktu selama 60 hari kepada Kuwu Eka Munandar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jeda waktu itu diberikan kepada Kuwu Eka Munandar terhitung pada tanggal 30 Oktober 2019.
Atau dengan kata lain, Kuwu Eka Munandar sudah harus menyelesaikan perkara tersebut pada batas akhir tanggal 30 Desember 2019, termasuk mengembalikan seluruh dana dugaan hasil Korupsi.
• CURHATAN Pilu Siswi SMP Disetubuhi Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Pernah Bercinta Bertiga Bersama Ibu
Jika sampai batas akhir Kuwu Eka Munandar tidak menyelesaikan persoalan tersebut, disampaikan Andreas Tarigan, APIP akan mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Jelang Pilkada Indramayu 2020, Selly Minta Masyarakat Utamakan Persatuan & Kebersamaan |
![]() |
---|
Warga Desa Tinumpuk Indramayu Bongkar 11 'Dosa' Kuwu Eka Munandar, Minta Sang Kuwu Dicopot |
![]() |
---|
Pengepul dan Petani Garam di Indramayu Minta Menteri Edhy Prabowo Tetapkan Harga Pokok Garam |
![]() |
---|
Harga Garam di Pulau Jawa Anjlok, Pengepul di Indramayu Pilih Jual Garam di Luar Pulau |
![]() |
---|
Lokasi Layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong di Kabupaten Indramayu Minggu 1 Desember 2019 |
![]() |
---|