Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup Usai Perkosa Anaknya, Petugas Kebersihan Temukan Bukti Mengejutkan

Seorang ayah dipenjara seumur hidup setelah terbukti memperkosa putrinya yang berusia 14 tahun.

Tribun Batam
Ilustrasi 

Sementara itu, Kuasa Hukum korban S, Kamarullah berharap, dengan adanya pencabutan laporan kasus tersebut segera dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.

"Karema ini kan sudah ada pencabutan laporan, maka kami berharap penyidik bisa menghentikan proses kasus ini. Karena dua belah pihak sudah damai," papar Kamarullah.

Diketahui sebelunya, terjadi pencabulan oleh oknum guru/ustadz bernama Haji Ghufron terhadap muridnya berinisial S (14).

Haji Ghufron telah diamankan polisi dengan dasar laporan korban. Sebab korban telah dicabuli dan disetubuhi puluhan kali disejumlah tempat.

Korban dan pelaku merupakan warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura.

Dalam laporannya, korban melaporkan dua orang pelaku yakni Agus Sairi sebagai terlapor 1 dan Haji Ghufron sebagai terlapor dua.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved