Pria Ini Dipenjara Seumur Hidup Usai Perkosa Anaknya, Petugas Kebersihan Temukan Bukti Mengejutkan
Seorang ayah dipenjara seumur hidup setelah terbukti memperkosa putrinya yang berusia 14 tahun.
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ayah di Afrika Selatan dipenjara seumur hidup setelah terbukti memperkosa putrinya yang berusia 14 tahun.
Pria yang tak disebutkan namanya itu melecehkan si anak di Ackerville, dengan bukti kejahatannya ditemukan petugas kebersihan.
• Selain Tanah, KPK Juga Menyita Rumah Sunjaya yang Pernah Dijadikan Posko Saat Pilkada Cirebon
Korban mengaku telah diperkosa si ayah setelah petugas kebersihan menemukan kertas toilet dan bercak darah di baju putih di kasurnya.
Juru bicara Otoritas Jaksa Penuntut Mpumalanga mengatakan, si petugas kebersihan menanyakannya kepada si anak selepas pulang sekolah.
"Di hadapan para tetangga, dia baru mengungkapkan sudah diperkosa ayah sendiri," ujar si juru bicara dilansir Daily Mirror Senin (25/11/2019).
• KPK Menyita Aset Tanah Sawah Milik Mantan Bupati Cirebon di Jalan Sindangjawa-Mandirancan
Pengadilan Regional Witbank menyatakan, pria itu seharusnya menyayangi dan mengurus anaknya sendiri sejak istrinya meninggal.
Pria itu segera ditahan dan awalnya mengaku tak beralah. Tapi, pemeriksaan medis menunjukkan alat vitalnya telah terluka.
Si ayah pun dipenjara seumur hidup pada Kamis pekan lalu (21/11/2019) setelah tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Vonis bagi pria itu terjadi di pekan yang sama setelah seorang pria terbukti memperkosa anaknya yang berumur 15 tahun.
• PERNYATAAN Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia Bikin Heboh, Yuk Terlusuri Riwayat Hidupnya
Pelaku memperkosa korban setelah menjemputnya dari rumah neneknya.
Pelaku sempat membantah perbuatannya sebelum hasil tes DNA membuktikannya.
Sama seperti si ayah di Ackerville, pria tersebut juga dipenjara seumur hidup oleh Pengadilan Regional Mankweng.
Ayah Setubuhi anak, ibu korban diam
Seorang Ayah Tiri bernama AH (39) tega setubuhi anak gadisnya.
Korban anak gadis yang berinisial NA ini masih berusia 14 tahun disetubuhi oleh ayah tirinya selama berulang-ulang, dan bahkan diduga dengan sepengetahuan ibu kandungnya.
Bahkan, perbuatan ayah tiri ini diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban.
• Tahun 1995, Soeharto Prediksi Kondisi Indonesia di 2020 dan Singgung Soal Kehancuran, Terbukti?
Dilansir dari Tribun Jatim, korban (NA) yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya.
Namun, ibu kandungnya bernama SNF asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep ini justru tidak bisa berbuat apa - apa.
• Bakal Jadi Bos BUMN, Ahok Dikhawatirkan Bernasib Sama Dengan Dwi Soetjipto di Pertamina
Sebab meskipun anak kandungnya ini sudah menceritakan pada ibunya, malah suami barunya ini memperlakukan kasar.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika AH sudah ditahan kemarin, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
• Rocky Gerung Setujui Netizen yang Sebut Kabinet Jokowi Kabinet Indonesia Maju Mundur Kaya Syahrini
Laporan Polisi dalam kasus pencabulan ini sesuai nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Modus dari ayah tiri bejat ini katanya, melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel, dan melakukan hubungan setubuh ketika didalam kamar kost hanya berdua.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yg lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.
• AHOK Kesal Dapat Banyak Penolakan Terhadap Wacana Jadi Bos BUMN: Hidup Gua Ditolak Melulu
Selaku ayah tiri kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
• AHOK Kesal Dapat Banyak Penolakan Terhadap Wacana Jadi Bos BUMN: Hidup Gua Ditolak Melulu
Barang bukti yangbdiamankam katanya, berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.
Sementara itu, kasus asusila lainnya juga baru-baru ini terjadi di Madura.
Agus Sairi, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura buka suara mengklaim telah jadi korban fitnah.
Agus Sairi mengaku jadi korban fitnah oleh keluarga Haji Ghufron, guru di sekolah swasta Pulau Giliyang.
Haji Ghufron yang disebut telah mencabuli muridnya, berinisial S, justru menuding Agus Sairi yang telah mencabuli S.
Bahkan, Agus Sairi sudah terlanjur dilaporkan ke Polres Sumenep.
"Saya tidak merasa melakukan itu, dan ini telah mempermalukan nama baik pada Masyarakat," tutur Agus Sairi dengan nada kecewa, Selasa (19/11/2019).
Menurut Agus Sairi, korban S ini ditekan Haji Ghufron agar mengaku telah dicabuli dan menyebut nama Agus Sairi sebagai pelakunya.
Sehingga di hadapan penyidik, awalnya S mengaku telah dicabuli oleh Agus Sairi. Namun, penyidik tidak menemukan bukti apapun.
Bahkan, pada akhirnya Haji Ghufron yang diamankan polisi karena dalam laporannya, korban S juga menyebut tersangka Haji Ghufron sebagai pelaku cabul juga.
Helmi Fuad, Kuasa Hukum Agus Sairi ini membenarkan jika Agus Sairi ini telah menjadi korban fitnah dari keluarga tersangka Haji Ghufron.
• WAH, Kemenpan RB Bolehkan LGBT Daftar CPNS dan Sudah Buatkan Surat Edarannya
"Agus Sairi ini menjadi korban fitnah, korban S ditekan oleh Gufron agar menyebut Agus ini sebagai pelaku cabul dalam laporan kepada polisi. Tapi polisi rupanya tidak menemukan bukti," kata Helmi Fuad pada TribunMadura.com.
Saat ini korban S dan Agus Sairi telah bertemu dan sepakat berdamai. Dan bahkam seakat mencabut laporan kepolisian.
"Karena faktanya memang pelaku cabul itu adalah Haji Ghufron yang saat ini ditahan oleh Polres sumenep," tegasnya.
Agus Sairi melalui kuasa hukumnya meminta agar Haji Ghufron meminta maaf kepadanya dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercabik - cabik di mata Masyarakat.
"Jika tidak meminta maaf, kami akan melaporkan Haji Ghufron dan keluarganya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi IT," katanya.
• AHOK Kesal Dapat Banyak Penolakan Terhadap Wacana Jadi Bos BUMN: Hidup Gua Ditolak Melulu
Sementara itu, Kuasa Hukum korban S, Kamarullah berharap, dengan adanya pencabutan laporan kasus tersebut segera dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.
"Karema ini kan sudah ada pencabutan laporan, maka kami berharap penyidik bisa menghentikan proses kasus ini. Karena dua belah pihak sudah damai," papar Kamarullah.
Diketahui sebelunya, terjadi pencabulan oleh oknum guru/ustadz bernama Haji Ghufron terhadap muridnya berinisial S (14).
Haji Ghufron telah diamankan polisi dengan dasar laporan korban. Sebab korban telah dicabuli dan disetubuhi puluhan kali disejumlah tempat.
Korban dan pelaku merupakan warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep Madura.
Dalam laporannya, korban melaporkan dua orang pelaku yakni Agus Sairi sebagai terlapor 1 dan Haji Ghufron sebagai terlapor dua.