UMK 2020
UMK Indramayu 2020 Tetap Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning, Majalengka dan Kuningan Dua Terbawah
Kabupaten Kuningan menempati posisi terakhir atau kelima dengan UMK 2020 sebesar Rp 1.882.642,36.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki pengalaman kerja Iebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
"Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan dinas tenaga kerja kabupaten atau kota," katanya.
Gubernur pun menyatakan mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. (Sam)