UMK 2020

UMK Indramayu 2020 Tetap Tertinggi di Wilayah Ciayumajakuning, Majalengka dan Kuningan Dua Terbawah

Kabupaten Kuningan menempati posisi terakhir atau kelima dengan UMK 2020 sebesar Rp 1.882.642,36.

Editor: Machmud Mubarok
NET
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribun, M Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Rekomendasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 yang diusulkan bupati dan wali kota se-Jawa Barat disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11), disebutkan bahwa UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Lantas berapa besaran UMK untuk 5 daerah di wilayah Pantura atau Wilayah III Cirebon?

UMK Indramayu 2020 menempati tempat tertinggi untuk wilayah Pantura dengan besar UMK Rp 2.297.931,11. Menyusul kemudian UMK Kota Cirebon Rp 2.219.487,67. Lalu di posisi ke tiga Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09.

Sementara Kabupaten Majalengka, dari 5 daerah berada di posisi keempat, dengan UMK sebesar  Rp 1.944.166,36. Kabupaten Kuningan menempati posisi terakhir atau kelima dengan UMK 2020 sebesar Rp 1.882.642,36.

Pengakuan Korban Pengeroyokan di Malaysia, Sudah Naik Mobil Disuruh Turun

TERBONGKAR Misteri Keberadaan Soeharto Saat Sejumlah Jenderal Dibantai Pada Peristiwa G30S/PKI

Daftar Lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Momen Sejarah 212 Sebentar Lagi, Jubir Reuni 212 Sebut Tak Ada Undangan Khusus

Hotman Paris Janji Gaji Kades Cantik Angely Emitasari 20 Kali Lipat Asal Penuhi Syarat Ini

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020.

Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54. Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.884,83 diberikan untuk Kota Banjar. Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.

Ratusan buruh dari beberapa kota di Jabar menunggu di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (21/11/2019). Mereka kecewa terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang hanya mengeluarkan surat edaran penetapan UMK Jabar 2020, bukan surat keputusan.
Ratusan buruh dari beberapa kota di Jabar menunggu di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (21/11/2019). Mereka kecewa terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang hanya mengeluarkan surat edaran penetapan UMK Jabar 2020, bukan surat keputusan. (Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam)

Dalam surat tersebut Gubernur menyatakan pekerja yang sudah memperoleh upah Iebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja Iebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh," katanya dalam surat yang diterima, Jumat (22/11).

Rocky Gerung Setujui Netizen yang Sebut Kabinet Jokowi Kabinet Indonesia Maju Mundur Kaya Syahrini

Bakal Jadi Bos BUMN, Ahok Dikhawatirkan Bernasib Sama Dengan Dwi Soetjipto di Pertamina

Gubernur pun mengatakan ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja Iebih dari satu tahun tersebut juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau bentuk-bentuk hubungan kerja Iainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja Iebih dari satu tahun di perusahaan yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved