Anak Bupati Majalengka Ditahan

BREAKING NEWS - Anak Bupati Ditahan, Panji Pamungkasandi Cabut Laporan Perkara, Akhirnya Damai!

pihak Panji bersedia berdamai dan saling sadar untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pihak terlapor Irfan Nur Alam (kiri) dan Panji Pamungkasandi bersalaman menandakan perdamaian, Sabtu (16/11/2019). 

Lanjut Panji, bahkan, alasan kenapa dirinya mencabut gugatan tersebut, yakni melihat sosok keayahan pada sikap Karna Sobahi yang tak lain Ayah Irfan.

"Saya sudah ikhlas, dan saya melihat sosok ayah Karna Sobahi dan saya cape lah untuk meneruskan kasus ini, pekerjaan juga terganggu karena bolak balik dipanggil," ujarnya.

Usai menyatakan perdamaian, kedua belah pihak kemudian meninggalkan Mapolres Majalengka. 

Sebelumnya diberitakan, 

- Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, akhirnya ditahan oleh Polres Majalengka, Sabtu (16/11/2019) dini hari.

Penahanan dilakukan setelah anak Bupati Majalengka itu menjalani pemeriksaan seama 9 jam di Satreskrim Polres Majalengka.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto, mengatakan selama pemeriksaan, Irfan dicecar sebanyak 26 pertanyaan. 

Kristiwanto mengatakan, kini kliennya tersebut telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.

Sebab, itu merupakan hak subyektivitas proses penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan sementara ditahan.

"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).

Lanjut dia, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai Penasehat Hukum akan melakukan upaya pengajuan surat penangguhan.

Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan tersebut.

"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto saat dimintai keterangan pascapemeriksaan Irfan Nur Alam, Sabtu (16/11/2019)
Penasihat Hukum tersangka, Kristiwanto saat dimintai keterangan pascapemeriksaan Irfan Nur Alam, Sabtu (16/11/2019) (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

 Tak Didampingi Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam Didampingi Sang Adik Saat Diperiksa Penyidik

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut mengajukan penangguhan penahanan. 

Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved