Kecelakaan di KM 117 Tol Cipali

Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali Yang Tewaskan Tujuh Orang

Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin yang sebelumnya sempat bertanya berpa lama hukuman penjara untuknya , kini resmi jadi tersangka.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46) selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNCIREBON.COM,BANDUNG- Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46) warga Desa Kesuben Kecamatan Lebak Siu Kabupaten Pekalongan, ditetapkan tersangka kasus kecelakaan di KM 117 Tol Cipali yang menewaskan 7 orang, pada Kamis (14/1)

Polres Subang menggelar perkara kasus kecelakaan tersebut di Mapolres Subang sore hingga petang tadi. Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.

KESAKSIAN Sopir Bus Sinar Jaya Selamat dari Kecelakaan Maut: Saya Gak Ngantuk Hanya Seliwir ke Mata

"Dalam gelar perkara‎, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11).

Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang.

Sebabkan Kecelakan Maut & Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus: Hukuman Penjara Untuk Saya Berapa Tahun Pak?

Pantauan Tribun, perban melingkar di kepalanya karena ia sempat alami pendarahan.

"Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan," katanya.

Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun.

Kesaksian Tersangka

Sopir Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7949 IS, Sanudin (46) ‎diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menabrak Bus Arimbi Jaya Agung dengan nomor polisi B 7168 CGA di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11) dini hari.

Keluarga Korban Kecelakaan Maut Sudah Berdatangan Hingga Isak Tangis Pecah: Adik Saya Meninggal

Ia diduga mengantuk saat mengendarai bus. Sebelum kejadian, busnya berada di lajur kiri arah Cirebon.

 Djarot dan Taufiqurrahman Debat Panas Bahas Era Kepemimpinan Ahok, Karni Ilyas Beri Pernyataan Tegas

Kemudian ia belok kanan ke lajur cepat. Tiba-tiba saja, ia tidak sadar dan bus melaju ke tengah dan berada di jalur berlawanan.

Tabrakan pun tak terhindarkan. Tujuh penumpang bus Arimbi Jaya Agung tewas.

Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.

 DETIK-DETIK Kecelakaan Tragis di Tol Cipali KM 117, Penumpang Bus Sinar Jaya Teriak: Pak, Nabrak!

Pantauan Tribun, perban tampak melingkar di kepalanya serta menempel di pipi kanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved