Kecelakaan di KM 117 Tol Cipali
Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali Yang Tewaskan Tujuh Orang
Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin yang sebelumnya sempat bertanya berpa lama hukuman penjara untuknya , kini resmi jadi tersangka.
Saat berbincang, ia sadar peristiwa itu punya konsekuensi hukum. Ia menyadari kecelakaan itu karena ulahnya yang tiba-tiba saja busnya nyelonong ke jalur kiri.
"Kira-kira gara-gara ini hukuman penjara untuk saya berapa tahun pak," ujar Sanudin di IGD RSUD Ciereng.
• VIDEO - Pengakuan Sopir Bus Sinar Jaya Yang Hantam Bus Arimbi di KM 117 Tol Cipali, Gak Ngantuk Kok
Perbuatan Sanudin itu diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3 dan 4.
Ayat 3 menyatakan :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Ayat 4 :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Saat mengetahui aturan pasal yang mengatur perbuatannya itu, mimik muka Sanudin langsung tertegun.
• Walau Selamat dari Kecelakaan Bus Sinar Jaya vs Bus Arimbi, Awaludin Alami Gegar Otak, Mulut Bengkak
"Saya pasrah dan akan menjalani semunya. Ini bukan kehendak saya," ujar Sanudin. Ia tinggal di Desa Kesuben Kecamatan Lebak Siu Kabupaten Tegal. Sejak 2015 jadi sopir bus Sinar Jaya.
"Kalau ngantuk sih enggak, cuma memang tiba-tiba saja saya tak sadarkan diri, bus masuk ke tengah dan nerobos ke jalur berlawan. Penumpang tiba-tiba berteriak, awas mobil."
"Dari situ saya banting kiri, pojokan bus nabrak bus lagi. Kalau tidak saya banting kiri, bisa tabrakan betul depan-depanan," ujarnya.
• WANITA Bercadar Melawan Densus 88 Saat Diamankan:Awas Kalau Tak Terbukti, Apa Buktinya Saya Bawa Bom
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menerangkan olah TKP sudah dilakukan di lokasi kejadian. Ia menduga kecelakaan saat sopir bus diduga mengantuk.
"Sementara ini kayanya kterangan tadi malam dia mengantuk, lalu oleng. Tertidur hingga nyebrang ke jalur berlawanan, ada bekas-bekasnya," ujar Teddy di Subang.
Teddy menduga ada faktor kelalaian di balik kecelakaan maut itu.
• Densus 88 Amankan Wanita Bercadar, Pemilik Kos Dipeluk: Doakan Saya ya Bu, Saya Dibilang Teroris
Atas dugaan kelalaian itu, polisi akan memeriksa Sanudin. Polisi belum menetapkan Sanudin sebagai tersangka.
"Kemungkinan kalau ada tersangka, sopir bus Sinar Jaya yang tiba-tiba menyebrang tol. Nanti kondekturnya semuanya bakal diminta keterangannya kalau kondisinya sudah memungkinkan," kata Teddy.
Tak Mengantuk