Kecelakaan di KM 117 Tol Cipali
Sebabkan Kecelakan Maut & Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus: Hukuman Penjara Untuk Saya Berapa Tahun Pak?
Sebabkan Kecelakan Maut & Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus: Hukuman Penjara Untuk Saya Berapa Tahun Pak?
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNCIREBON.COM- Sopir Bus Sinar Jaya dengan nomor polisi B 7949 IS, Sanudin (46) diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menabrak Bus Arimbi Jaya Agung dengan nomor polisi B 7168 CGA di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11) dini hari.
Ia diduga mengantuk saat mengendarai bus. Sebelum kejadian, busnya berada di lajur kiri arah Cirebon.
• Djarot dan Taufiqurrahman Debat Panas Bahas Era Kepemimpinan Ahok, Karni Ilyas Beri Pernyataan Tegas
Kemudian ia belok kanan ke lajur cepat. Tiba-tiba saja, ia tidak sadar dan bus melaju ke tengah dan berada di jalur berlawanan.
Tabrakan pun tak terhindarkan. Tujuh penumpang bus Arimbi Jaya Agung tewas.
Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.
• DETIK-DETIK Kecelakaan Tragis di Tol Cipali KM 117, Penumpang Bus Sinar Jaya Teriak: Pak, Nabrak!
Pantauan Tribun, perban tampak melingkar di kepalanya serta menempel di pipi kanan.
Saat berbincang, ia sadar peristiwa itu punya konsekuensi hukum. Ia menyadari kecelakaan itu karena ulahnya yang tiba-tiba saja busnya nyelonong ke jalur kiri.
"Kira-kira gara-gara ini hukuman penjara untuk saya berapa tahun pak," ujar Sanudin di IGD RSUD Ciereng.
• VIDEO - Pengakuan Sopir Bus Sinar Jaya Yang Hantam Bus Arimbi di KM 117 Tol Cipali, Gak Ngantuk Kok
Perbuatan Sanudin itu diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3 dan 4.
Ayat 3 menyatakan :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Ayat 4 :
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Saat mengetahui aturan pasal yang mengatur perbuatannya itu, mimik muka Sanudin langsung tertegun.
• Walau Selamat dari Kecelakaan Bus Sinar Jaya vs Bus Arimbi, Awaludin Alami Gegar Otak, Mulut Bengkak
"Saya pasrah dan akan menjalani semunya. Ini bukan kehendak saya," ujar Sanudin. Ia tinggal di Desa Kesuben Kecamatan Lebak Siu Kabupaten Tegal. Sejak 2015 jadi sopir bus Sinar Jaya.
"Kalau ngantuk sih enggak, cuma memang tiba-tiba saja saya tak sadarkan diri, bus masuk ke tengah dan nerobos ke jalur berlawan. Penumpang tiba-tiba berteriak, awas mobil."