Kecelakaan di KM 117 Tol Cipali

Sebabkan Kecelakan Maut & Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus: Hukuman Penjara Untuk Saya Berapa Tahun Pak?

Sebabkan Kecelakan Maut & Tewaskan 7 Orang, Sopir Bus: Hukuman Penjara Untuk Saya Berapa Tahun Pak?

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46) selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. 

9) ENDI, laki-laki, umur 25, pekerjaan Dagang, alamat Kp./Ds. Kalipancur Rt. 13/05 Kec. Bojong Kab. Pekalongan.
10)RYANTO, laki-laki, umur 19, pekerjaan wiraswasta, alamat Kp. Tirto Rt. 04/07 Ds. Gendu Kidul Kec. Tirto Kab. Pekalongan.

Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di ruas tol Cipali KM 117.800 jalur B Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari, Kecamatan Cipunegara Kabupaten Subang yang terjadi pada pukul 00.00 WIB.

" Akibat laka lantas tersebut, kedua Kendaraan Bus rusak, pengemudi Bus PO Sinar Jaya luka berat, 7(Tujuh) orang penumpang Bus PO Arimbi meninggal dunia, 5(Lima) orang penumpang Bus PO Arimbi Jaya Agung luka berat dan 10 (Sepuluh) orang penumpang Bus PO Arimbi luka ringan. Korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved