7 FAKTA Janda Cantik di Tasikmalaya Yang Bunuh & Kuburkan Bayinya, Motif Pelaku Terungkap

Kabar menggegerkan datang dari Kampung Cimade, Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (10/11/2019)

Istimewa
Ilustrasi jenazah bayi 

Jadi pernikahan dilangsungkan empat hari setelah pelaku melakukan perbuatan tak manusiawinya.

Siswo memastikan suami dari EM yang sekarang itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan bayi ini.

Dia menyebut EM merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

"Karena dari keterangan tersangka, Ia melahirkan dan mengubur sendiri, tanpa sepengetahuan orang lain bahkan kekasihnya itu," sambungnya.

7. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, EM dikenakan Pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Kasus serupa

Petugas kepolisian mengamankan YY (18), warga Desa Sukasirna, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, akibat membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Dilansir dari Tribun Jabar, bayi tersebut dibuang ke saluran air di sebelah Tol Cisumdawu yang ternyata berjarak hanya 30 meter dari rumah orang tua YY.

Hal tersebut dibenarkan Kasar Reskrim Polres Sumedang, AKP Niki Ramdani, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Jumat, (11/10/2019).

 Kisah Keluarga Neneng dan Kholid, Rumahnya Hancur Ditimpa Batu Besar, Tak Bisa Kursus Menjahit Lagi

 Senjata Pusaka Wiralodra Hilang Saat Dititipkan di Padepokan Pesantren, Pelaku Diduga Seorang Ustaz

 Persib Bandung Akan Menjamu Persebaya Surabaya di Bali, Ghozali Siregar Teringat Kenangan Pahit

"Alasan YY membuang bayinya adalah karena takut ketahuan bapaknya, bapaknya galak," ujar AKP Niki Ramadan.

YY, lanjut Kasat Reskrim Polres Sumedang tersebut, membuang bayinya setelah membungkusnya dengan daun pisang.

Ironisnya, warga yang pertama kali menemukan bayi malang tersebut adalah kakek si bayi alias ayah YY.

TW (53) menemukan bayi yang ternyata cucunya tersebut setelah mengikuti jejak darah dari dekat rumahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved