Pria Ini Tega Perkosa Pacar Sang Adik, Tak Terima Korban Pacaran Dengan Adik Pelaku
Pria Ini Tega Perkosa Pacar Sang Adik, Tak Terima Korban Pacaran Dengan Adik Pelaku
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kedua orangtua tak tahu
Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara. Romi adalah kakak pertama dari B.
Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Romi mengakui perbuatannya
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutai Timur telah menahan Romi.
Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.