Pria Ini Tega Perkosa Pacar Sang Adik, Tak Terima Korban Pacaran Dengan Adik Pelaku
Pria Ini Tega Perkosa Pacar Sang Adik, Tak Terima Korban Pacaran Dengan Adik Pelaku
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Warga Jombang dihebohkan dengna kasus pemerkosaan 9 orang perempuan yang dilakukan oleh pria berinisial AIP (24).
Dari 9 orang yang dia rudapaksa, ada beberapa korban yang masih di bawah umur.
• Tak Sudi Hidup Melarat, Ibu di Indramayu Tinggalkan 4 Anaknya Demi Hidup Enak Bersama Pria Kaya
Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan bahwa pelaku diringkus di rumahnya pada hari Kamis 31 Oktober 2019 malam.
Mengutip dari Kompas.com dari tribunstyle.com, "Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Azi Jumat 1 November 2019.
Kepada polisi, pelaku mengungkap alasannya memerkosa salah satu korbannya.
Dirinya mengaku tersinggung karena korban berpacaran dengan adiknya.
Untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut, AIP tega melakukan aksi cabul pada korban tersebut.
Aksi pemerkosaannya sendiri terjadi pada bulan September 2019.
"Masalahnya itu, dia pacaran dengan adik saya sendiri," katanya saat ditemui di depan kantor Unit PPA Polres Jombang, Sabtu 2 November 2019.
Aksi bejat pelaku dia lakukan di sebuah rumah penginapan yang dia sewa di daerah Tunggorono.
Awalnya, korban didatangi pelaku di tempat tinggalnya di wilayah Jombang.
• VIDEO - Kisah Pilu Refi dan Pian, Bocah Indramayu yang Ditelantarkan Ibu Kandung, Tinggal di Gubuk
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung marah karena korban berpacaran dengan adiknya.
Pelaku lalu mengajak korban pergi ke sebuah kafe yang tak jauh dari pusat kota dengan ditemani keponakannya.
Tak lama berselang, pelaku lalu mengajak korban ke sebuah rumah yang tak jauh dari kafe dan meninggalkan keponakannya sendirian.
Di rumah tersebut lah, pelaku melakukan aksi bejatnya.
• Dua Orang Terseret Ombak Pantai Keusik Luhur Pangandaran, Satu Orang Berhasil Diselamatkan

"Dia tega karena berpacaran dengan adik saya. Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ujar pelaku.
Perbuatan pelaku lalu dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.
Dari pelaporan tersebut, terungkap juga kejahatan seksual yang dilakukan AIP pada beberapa orang lain.
Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton oleh penyidik sepanjang Jumat (1/11/2019), terungkap korban pemerkosaan ada 9 perempuan.
Adapun dari 9 korban, baru dua korban yang melapor ke polisi.
• Sule Kaget Mantan Istrinya Sudah Menikah 9 Bulan Lalu & Tak Beritahu Anak, Ini Sosok Suami Lina
"Kenapa melakukannya, ini masih kita dalami. Ini kita kenakan pasal berlapis kepada si pelaku," kata Bobby
Korban kedua AIP diketahui merupakan seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur.
Pelaku melakukan pemerkosaan tersebut pada 1 Januari 2016 saat korban masih berusia 16 tahun.
Saat ini, AIP telah ditetapkan menjadi tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.
Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.
Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.
Hamili Adik Kandung
Fakta-fakta kakak hamili adik kandungnya sendiri hingga hamil di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur akhirnya terungkap.
Adapun Romi (23) tega menghamili adik kandungnya sendiri, B (19) dengan dalih suka sama suka.
Semua hubungan terlarang ini berawal dari curhatan sang adik pada kakaknya, hingga korban diancam tidak akan dibiayai sekolah.
Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.
Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.
Berawal dari curhatan
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.

Sambung Ferry, saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.
Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.
"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Diancam tak dibiayai sekolah
Awalnya B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.
Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.
Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.
Dikatakan Ferry, kasus ini terbongkar setelah B hamil. B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.
Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista. Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.
Tetapi, para tetangga menaruh curiga. Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.
Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit. Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.
Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.
Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kedua orangtua tak tahu
Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara. Romi adalah kakak pertama dari B.
Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.
Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.
Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.
Romi mengakui perbuatannya
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutai Timur telah menahan Romi.
Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.