Relawan Tak Sungkan Memandikan Penderita Gangguan Jiwa yang Hidup di Jalanan Cianjur

program tersebut merupakan niat untuk memanusiakan orang dengan gangguan jiwa agar tak hidup di jalanan.

Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Satpol PP dan relawan mendata dan melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang dengan gangguan jiwa yang terjaring, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Sebanyak 38 orang dengan gangguan jiwa diangkut dari jalanan seputar Cianjur untuk diobati dan direhabilitasi, Selasa (29/10/2019).

Mereka rata-rata diamankan dari seputar jalanan kota Cianjur. Sesampainya di rumah singgah mereka dimandikan, diobati, dicukur rambutnya, dan dibersihkan. Bagi penderita dengan tingkat agresif tinggi langsung diberi obat.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerulhakim, mengatakan, pihaknya mengawali gerakan penertiban orang dengan gangguan jiwa di jalanan dengan para relawan.

"Sebanyak 38 orang dengan gangguan jiwa ini kami tertibkan dari jalan di seputar wilayah Kota Cianjur dan sebagian jalur selatan," ujar Heru di rumah singgah Dinas Sosial.

TONTON VIDEONYA DI SINI:

Ketua Pelaksana penertiban orang dengan gangguan jiwa, dr Yusuf Nugraha, mengatakan kegiatan awal penertiban merupakan rangkaian dari program Jalur Bisa yakni Jalan Cianjur Bersih dari orang dengan Gangguan Jiwa. Menurutnya program tersebut merupakan niat untuk memanusiakan orang dengan gangguan jiwa agar tak hidup di jalanan.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut akan dilakukan selama dua hari dan akan dilaunching bersama forum pimpinan komunikasi daerah pada Rabu (30/10/2019), di Pendopo Cianjur.

Teller BNI Salah Transfer Uang Miliaran Rupiah, Nasabah yang Kena Denda Rp 4 Miliar Gara-gara Ini

2 Pria Dibikin Melongo Melihat Pose Nikita Mirzani Saat Liburan di Thailand

Anggota Polisi Ini Ngaku Didatangi Jin Berwujud Biksu, Diminta Selamatkan Puing Candi di Indramayu

"Besok kami akan upacara bersama, dilanjut kembali kegiatan penertiban bersama forkopimda Cianjur," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, orang dengan gangguan jiwa yang sudah ditertibkan akan dievakuasi ke rumah penampungan selanjutnya akan diobati.

"Katagori agresif sudah diberi obat, nanti akan diperiksa dan didiagnosa lebih lanjut untuk membedakan jenis gangguan jiwanya," kata Yusuf.

Puskesmas Bentuk Kader ODGJ

Puskesmas Leuwimunding, Kabupaten Majalengka mencatat penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di daerahnya sebanyak 55 jiwa.

Jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang data sebelumnya, yakni 101 jiwa.

Kepala Puskesmas Leuwimunding, Kartisem menjelaskan jumlah tersebut tercatat setelah melakukan pembentukan Kader ODGJ pada awal bulan Oktober.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved